Pekanbaru (beritajatim.id) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menargetkan rumah kosong dan kos-kosan yang ditinggal mudik.
Tim Satgas Gakkum Operasi Ketupat Lancang Kuning (Ops Ketupat LK) 2025 berhasil menangkap pelaku berinisial HN, yang diketahui telah melakukan aksi pembobolan di 29 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Riau.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Media Center Mapolda Riau, Senin (7 April 2025). Hadir dalam kesempatan tersebut Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Asep Darmawan, serta Kanit Jatanras Kompol Rainly Labolaang.
Kombes Anom menjelaskan, penangkapan bermula dari unggahan akun media sosial @detakkampar yang memposting rekaman CCTV aksi pembobolan rumah di Siak Hulu, pada 2 April 2025. Postingan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim siber Ops Ketupat LK.
“Setelah tim melakukan verifikasi kepada pemilik akun, diperoleh informasi lokasi kejadian berada di Siak Hulu. Dari hasil identifikasi, tersangka mengarah pada HN,” ujar Kombes Anom.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 4 April 2025 di salah satu mesin ATM kawasan Sukajadi. Setelah diamankan, HN mengaku telah melakukan pencurian di 29 TKP sejak pertengahan Februari hingga awal April 2025.
Kombes Pol Asep Darmawan mengungkapkan, “HN beraksi dengan modus berpura-pura sebagai kurir paket. Jika rumah tampak kosong, pelaku langsung menjalankan aksinya, umumnya antara pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB.”
Adapun sebaran lokasi TKP adalah 5 TKP di Rumbai, 7 TKP di Jalan Garuda Sakti, 9 TKP di Kecamatan Tampan, 4 TKP di Rimbo Panjang, Kampar, 2 TKP di sekitar Universitas Islam Riau (UIR), dan 1 TKP di Siak Hulu.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain 5 unit sepeda motor, laptop, ponsel, kamera, serta sejumlah barang yang telah digadai atau dijual.
HN kini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. (ted)


as a preferred source on Google




