Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»News»Pemkot Jakarta Pusat Sosialisasikan Tata Cara Izin Perkawinan dan Perceraian ASN

Pemkot Jakarta Pusat Sosialisasikan Tata Cara Izin Perkawinan dan Perceraian ASN

Hendra BrataHendra Brata News 28 April 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Pemkot Jakarta Pusat gelar sosialisasi Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara izin perkawinan dan perceraian bagi ASN untuk mencegah pelanggaran aturan.
Pemkot Jakarta Pusat gelar sosialisasi Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara izin perkawinan dan perceraian bagi ASN untuk mencegah pelanggaran aturan.

Jakarta (beritajatim.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara (ASN) terhadap ketentuan kepegawaian yang berkaitan dengan perkawinan dan perceraian.

Sosialisasi yang diadakan oleh Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Pusat ini diikuti oleh 130 ASN dari berbagai perwakilan SKPD, UKPD, kecamatan, dan kelurahan di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (28/4).

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin, mengatakan bahwa kegiatan ini penting untuk memastikan seluruh ASN memahami kewajiban dalam pelaksanaan perkawinan dan perceraian sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pemprov DKI Jakarta memiliki payung hukum yang wajib dipatuhi seluruh ASN terkait pernikahan dan perceraian. Dalam sosialisasi ini kami menyampaikan rangkaian mekanisme, ketentuan, serta tahapan yang harus dilalui,” ujar Iqbal.

Ia berharap para ASN dapat menerapkan ketentuan tersebut dan menghindari sanksi disiplin kepegawaian akibat pelanggaran aturan.

“Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini disusun mengikuti perkembangan dinamika saat ini, menuntut ASN lebih profesional serta menjadi teladan bagi masyarakat,” tambahnya.

Iqbal juga memaparkan bahwa latar belakang diterbitkannya Pergub tersebut adalah untuk memberikan perlindungan kepada suami, istri, dan anak ASN, serta mencegah perceraian tanpa izin resmi. Selain itu, aturan ini bertujuan menjamin hak hidup layak bagi anak dan bekas istri, mencegah praktik poligami tanpa izin yang sah, serta meminimalisir potensi kerugian keuangan daerah akibat kelebihan pembayaran tunjangan keluarga.

Baca Juga:  Polres Malang Kerahkan 400 Personel Amankan Ibadah Paskah 2026 di Seluruh Wilayah

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan ASN di lingkungan Pemkot Administrasi Jakarta Pusat lebih memahami dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi terciptanya pemerintahan yang lebih baik dan profesional. (hen/ted)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Universitas Terbuka dan UNESA mengembangkan menu kantin berbasis pangan lokal di Sidoarjo guna mewujudkan kantin sekolah sehat dan bergizi.

Universitas Terbuka Kembangkan Menu Kantin Berbasis Pangan Lokal di Sidoarjo

21 Juli 2026 News
Wamenhut meluncurkan dokumen status keanekaragaman hayati Indonesia sebagai acuan IBSAP 2025–2045 untuk mendukung konservasi berbasis data.

Wamenhut Luncurkan Dokumen Status Keanekaragaman Hayati, Jadi Acuan IBSAP 2025–2045 dan Target SDGs

21 Juli 2026 News
Polsek Kedunggalar berhasil memadamkan kebakaran lahan di Ngawi usai menerima laporan melalui Call Center 110. Polisi mengimbau warga waspada selama musim kemarau.

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Kedunggalar Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Ngawi Sebelum Meluas

21 Juli 2026 News
Satlantas Polres Malang mengedukasi 1.250 pelajar SMAN 1 Sumberpucung tentang keselamatan berkendara dan budaya tertib berlalu lintas sejak dini.

Satlantas Polres Malang Edukasi 1.250 Pelajar SMAN 1 Sumberpucung, Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas

21 Juli 2026 News
Komnas HAM RI

Komnas HAM Rilis Penilaian HAM 2025, BKKBN Raih Nilai Tertinggi, Kemenhub Masuk Kategori Rendah

20 Juli 2026 News
Wali Kota Mojokerto sosialisasikan Beasiswa Pro Bestari 2026. Pemkot mengalokasikan lebih dari Rp1 miliar dengan bantuan Rp3,6 juta per semester.

Wali Kota Mojokerto Beasiswa Pro Bestari 2026, Mahasiswa Berpeluang Terima Rp3,6 Juta per Semester

20 Juli 2026 News
Leave A Reply Cancel Reply

Universitas Terbuka dan UNESA mengembangkan menu kantin berbasis pangan lokal di Sidoarjo guna mewujudkan kantin sekolah sehat dan bergizi.

Universitas Terbuka Kembangkan Menu Kantin Berbasis Pangan Lokal di Sidoarjo

21 Juli 2026
Berita Terbaru
PN Jepang Sanae Takaichi

Survei Mainichi: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Kabinet PM Jepang Sanae Takaichi Turun ke 41 Persen

20 Juli 2026
Komnas HAM RI

Komnas HAM Rilis Penilaian HAM 2025, BKKBN Raih Nilai Tertinggi, Kemenhub Masuk Kategori Rendah

20 Juli 2026
Wali Kota Mojokerto sosialisasikan Beasiswa Pro Bestari 2026. Pemkot mengalokasikan lebih dari Rp1 miliar dengan bantuan Rp3,6 juta per semester.

Wali Kota Mojokerto Beasiswa Pro Bestari 2026, Mahasiswa Berpeluang Terima Rp3,6 Juta per Semester

20 Juli 2026
Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026

12 Tips Menggoreng Ikan agar Tidak Berminyak, Renyah Tahan Lama dan Matang Sempurna

20 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.