Jakarta (beritajatim.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara (ASN) terhadap ketentuan kepegawaian yang berkaitan dengan perkawinan dan perceraian.
Sosialisasi yang diadakan oleh Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Pusat ini diikuti oleh 130 ASN dari berbagai perwakilan SKPD, UKPD, kecamatan, dan kelurahan di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (28/4).
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin, mengatakan bahwa kegiatan ini penting untuk memastikan seluruh ASN memahami kewajiban dalam pelaksanaan perkawinan dan perceraian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pemprov DKI Jakarta memiliki payung hukum yang wajib dipatuhi seluruh ASN terkait pernikahan dan perceraian. Dalam sosialisasi ini kami menyampaikan rangkaian mekanisme, ketentuan, serta tahapan yang harus dilalui,” ujar Iqbal.
Ia berharap para ASN dapat menerapkan ketentuan tersebut dan menghindari sanksi disiplin kepegawaian akibat pelanggaran aturan.
“Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini disusun mengikuti perkembangan dinamika saat ini, menuntut ASN lebih profesional serta menjadi teladan bagi masyarakat,” tambahnya.
Iqbal juga memaparkan bahwa latar belakang diterbitkannya Pergub tersebut adalah untuk memberikan perlindungan kepada suami, istri, dan anak ASN, serta mencegah perceraian tanpa izin resmi. Selain itu, aturan ini bertujuan menjamin hak hidup layak bagi anak dan bekas istri, mencegah praktik poligami tanpa izin yang sah, serta meminimalisir potensi kerugian keuangan daerah akibat kelebihan pembayaran tunjangan keluarga.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan ASN di lingkungan Pemkot Administrasi Jakarta Pusat lebih memahami dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi terciptanya pemerintahan yang lebih baik dan profesional. (hen/ted)


as a preferred source on Google




