Ponorogo (beritajatim.id) — Skandal kredit fiktif mengguncang Kabupaten Ponorogo dengan modus yang semakin rapi dan mencemaskan. Identitas warga dipalsukan melalui manipulasi data KTP elektronik, yang kemudian digunakan untuk mengajukan pinjaman ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Unit Pasar Pon Ponorogo.
Modus operandi terungkap setelah sejumlah warga mengaku tiba-tiba didatangi penagih utang dari bank, padahal mereka tidak pernah mengajukan kredit. Nilai pinjaman yang tercatat atas nama mereka bervariasi, mulai dari belasan juta hingga plafon tertinggi Rp50 juta.
“KTP yang seharusnya menjadi alat identitas pribadi, justru dipindah domisili tanpa sepengetahuan pemiliknya. Lalu dijadikan syarat pengajuan kredit ke bank pelat merah,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, pada Jumat (30/5/2025).
Investigasi Kejaksaan Dimulai
Kejaksaan mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan dari masyarakat sekitar sebulan lalu. Seiring waktu, jumlah korban terus bertambah. Penelusuran awal menunjukkan bahwa perubahan data KTP dilakukan tanpa persetujuan pemilik asli.
“Awalnya kami menerima satu-dua laporan, tapi setelah ditelusuri ternyata korbannya cukup banyak. Kini kami sedang menghitung potensi kerugian negara akibat kredit fiktif ini,” lanjut Agung.
Sebagai bagian dari upaya pengungkapan, pada Selasa (27/5), penyidik Kejari menggeledah Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah ruangan penting diperiksa oleh penyidik yang mengenakan rompi merah-hitam.
Ancaman Serius terhadap Keamanan Data
Kasus ini membuka mata banyak pihak mengenai kerentanan sistem administrasi kependudukan dan pengawasan internal perbankan. Ketika KTP sebagai identitas tunggal nasional bisa dimanipulasi, maka bukan hanya kerugian finansial yang terjadi, tetapi juga krisis kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan dan perbankan.
Pihak kejaksaan berkomitmen untuk mengusut tuntas aktor-aktor di balik kejahatan ini, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum internal dari instansi pemerintah maupun perbankan.
“Ini adalah peringatan serius. Kita bicara tentang keamanan data seluruh warga negara. Jika dibiarkan, dampaknya bisa sistemik,” pungkas Agung. (end/ted)

as a preferred source on Google




