Jakarta (beritajatim.id) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional asal Cina yang beroperasi di wilayah Jabodetabek. Dalam operasi ini, polisi menyita 35 kilogram sabu dan mengamankan tiga tersangka dari dua lokasi berbeda, yakni Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.
Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengatakan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial ADR (30), DM (34), dan MM (27).
“Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan internasional dari China, mengamankan 3 orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 35 kilogram,” ujar AKBP Indra dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).
Pengungkapan Berawal dari Laporan Warga
Kasus ini terbongkar berkat informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Tim dari Subdit 1 Ditresnarkoba PMJ kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pertama, ADR, pada Selasa malam, 29 Juli 2025 pukul 20.00 WIB.
Dalam penggeledahan di tempat kejadian, polisi menemukan 25 paket sabu seberat 25 kilogram.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah kos Jalan Darmawangsa, Pondok Aren, ditemukan 25 paket sabu dengan berat total 25.000 gram,” jelas Indra.
Lokasi Kedua: Penangkapan di Hotel Kawasan Gandaria
Pengembangan dari keterangan ADR membawa tim ke lokasi kedua, yaitu sebuah hotel di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan. Di sana, pada Kamis sore, 31 Juli 2025 pukul 17.00 WIB, dua tersangka lainnya, DM dan MM, diamankan bersama satu tas berisi 10 paket sabu seberat 10 kilogram.
Total keseluruhan barang bukti sabu yang disita dari kedua lokasi mencapai 35 kilogram, yang dikemas dalam puluhan paket siap edar.
Berdasarkan hasil interogasi awal, sabu-sabu tersebut diketahui berasal dari seorang pemasok berinisial T, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi kini masih melakukan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan T dan kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas.
“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengusut lebih lanjut keterlibatan jaringan tersebut,” tambah AKBP Indra.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana narkoba dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (hdl)


as a preferred source on Google




