Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Ragam»Perbedaan KPR Fix dan Floating: Panduan Memilih Kredit Rumah Sesuai Finansial

Perbedaan KPR Fix dan Floating: Panduan Memilih Kredit Rumah Sesuai Finansial

Agathon AgnarAgathon Agnar Ragam 10 September 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Surabaya (beritajatim.id) – Membeli rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi impian banyak orang, terlebih di tengah harga properti yang terus melambung. Namun sebelum mengajukan, masyarakat disarankan untuk memahami jenis suku bunga KPR yang ditawarkan perbankan, yakni KPR fix dan KPR floating.

Kedua skema tersebut memiliki perbedaan signifikan, terutama dalam hal kepastian cicilan dan potensi perubahan nilai bunga. Menurut penjelasan dari OJK Pedia, suku bunga bank adalah imbalan yang diberikan nasabah kepada pihak bank atas layanan penyimpanan dana maupun pinjaman. Dalam KPR, dikenal dua jenis suku bunga, yaitu fixed rate (tetap) dan floating rate (mengambang).

1. Definisi KPR Fix dan Floating
KPR fix atau fixed rate adalah KPR dengan bunga tetap hingga periode tertentu, bahkan bisa sampai kredit dinyatakan lunas. Artinya, cicilan yang dibayarkan setiap bulan tidak akan berubah meski suku bunga acuan Bank Indonesia naik atau turun.

Sebaliknya, KPR floating adalah skema dengan bunga yang mengikuti pergerakan suku bunga acuan Bank Indonesia. Jika bunga acuan turun, cicilan bisa lebih ringan. Namun jika bunga acuan naik, cicilan otomatis ikut meningkat.

Melihat kebutuhan pasar, kini sejumlah bank menawarkan kombinasi keduanya, di mana debitur akan menikmati bunga tetap dalam jangka waktu tertentu, kemudian beralih ke bunga floating hingga tenor berakhir.

2. Cara Penentuan Bunga
Pada KPR fixed rate, nilai bunga disepakati sejak awal akad kredit. Hal ini memberikan kepastian cicilan setiap bulan sehingga debitur bisa lebih mudah mengatur keuangan.

Baca Juga:  Kumpulan Ucapan Selamat Hari Ibu Nasional 22 Desember yang Menyentuh Hati

Sedangkan KPR floating ditentukan berdasarkan fluktuasi suku bunga acuan Bank Indonesia. Artinya, cicilan bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan moneter.

3. Nilai Cicilan Bulanan
Debitur KPR fixed rate bisa merasa lebih aman karena sudah mengetahui nilai cicilan sejak awal. Tidak ada risiko cicilan melonjak drastis akibat perubahan kebijakan BI.

Sementara itu, pada KPR floating, meski cicilan tidak pasti dari awal, debitur tetap bisa memprediksi besarannya berdasarkan tren tahunan. Jika BI tidak menaikkan bunga, cicilan relatif stabil.

4. Rumus Perhitungan Bunga
Sayangnya, masih banyak calon debitur yang tidak memperhatikan rumus perhitungan bunga KPR. Padahal, memahami konversi bunga ke rupiah sangat penting agar tidak kaget saat menerima tagihan bulanan.

Memahami perbedaan KPR fix dan floating dapat membantu masyarakat memilih produk pembiayaan rumah sesuai kondisi finansial. Bagi yang mengutamakan kepastian cicilan, KPR fixed rate lebih cocok. Sedangkan bagi yang berani menghadapi risiko fluktuasi bunga dengan harapan cicilan bisa lebih ringan, KPR floating bisa menjadi pilihan. (aga)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
KPR KPR fix dan floating KPR rumah kredit pemilikan rumah perbedaan KPR fix dan floating
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

12 Tips Menggoreng Ikan agar Tidak Berminyak, Renyah Tahan Lama dan Matang Sempurna

20 Juli 2026 Ragam

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026 Ragam

Fenomena Langit Juli 2026: Ada Hujan Meteor, Bima Sakti hingga Bulan Purnama Rusa

1 Juli 2026 Ragam

Nicholas Saputra Jadi Brand Ambassador Herbal Kemasan, Undang Perhatian Publik

26 Juni 2026 Lifestyle

Mengapa Sebagian Pria Tak Kunjung Menikah? Ternyata Bukan Selalu Karena Takut Komitmen

24 Juni 2026 Ragam

Pakaian Susah Kering Saat Musim Hujan? Ini 7 Cara Ampuh agar Tidak Bau Apek

23 Juni 2026 Ragam
Leave A Reply Cancel Reply

12 Tips Menggoreng Ikan agar Tidak Berminyak, Renyah Tahan Lama dan Matang Sempurna

20 Juli 2026
Berita Terbaru
PN Jepang Sanae Takaichi

Survei Mainichi: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Kabinet PM Jepang Sanae Takaichi Turun ke 41 Persen

20 Juli 2026
Komnas HAM RI

Komnas HAM Rilis Penilaian HAM 2025, BKKBN Raih Nilai Tertinggi, Kemenhub Masuk Kategori Rendah

20 Juli 2026
Wali Kota Mojokerto sosialisasikan Beasiswa Pro Bestari 2026. Pemkot mengalokasikan lebih dari Rp1 miliar dengan bantuan Rp3,6 juta per semester.

Wali Kota Mojokerto Beasiswa Pro Bestari 2026, Mahasiswa Berpeluang Terima Rp3,6 Juta per Semester

20 Juli 2026
Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026

12 Tips Menggoreng Ikan agar Tidak Berminyak, Renyah Tahan Lama dan Matang Sempurna

20 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.