Surabaya (beritajatim.id) – Membeli rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi impian banyak orang, terlebih di tengah harga properti yang terus melambung. Namun sebelum mengajukan, masyarakat disarankan untuk memahami jenis suku bunga KPR yang ditawarkan perbankan, yakni KPR fix dan KPR floating.
Kedua skema tersebut memiliki perbedaan signifikan, terutama dalam hal kepastian cicilan dan potensi perubahan nilai bunga. Menurut penjelasan dari OJK Pedia, suku bunga bank adalah imbalan yang diberikan nasabah kepada pihak bank atas layanan penyimpanan dana maupun pinjaman. Dalam KPR, dikenal dua jenis suku bunga, yaitu fixed rate (tetap) dan floating rate (mengambang).
1. Definisi KPR Fix dan Floating
KPR fix atau fixed rate adalah KPR dengan bunga tetap hingga periode tertentu, bahkan bisa sampai kredit dinyatakan lunas. Artinya, cicilan yang dibayarkan setiap bulan tidak akan berubah meski suku bunga acuan Bank Indonesia naik atau turun.
Sebaliknya, KPR floating adalah skema dengan bunga yang mengikuti pergerakan suku bunga acuan Bank Indonesia. Jika bunga acuan turun, cicilan bisa lebih ringan. Namun jika bunga acuan naik, cicilan otomatis ikut meningkat.
Melihat kebutuhan pasar, kini sejumlah bank menawarkan kombinasi keduanya, di mana debitur akan menikmati bunga tetap dalam jangka waktu tertentu, kemudian beralih ke bunga floating hingga tenor berakhir.
2. Cara Penentuan Bunga
Pada KPR fixed rate, nilai bunga disepakati sejak awal akad kredit. Hal ini memberikan kepastian cicilan setiap bulan sehingga debitur bisa lebih mudah mengatur keuangan.
Sedangkan KPR floating ditentukan berdasarkan fluktuasi suku bunga acuan Bank Indonesia. Artinya, cicilan bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan moneter.
3. Nilai Cicilan Bulanan
Debitur KPR fixed rate bisa merasa lebih aman karena sudah mengetahui nilai cicilan sejak awal. Tidak ada risiko cicilan melonjak drastis akibat perubahan kebijakan BI.
Sementara itu, pada KPR floating, meski cicilan tidak pasti dari awal, debitur tetap bisa memprediksi besarannya berdasarkan tren tahunan. Jika BI tidak menaikkan bunga, cicilan relatif stabil.
4. Rumus Perhitungan Bunga
Sayangnya, masih banyak calon debitur yang tidak memperhatikan rumus perhitungan bunga KPR. Padahal, memahami konversi bunga ke rupiah sangat penting agar tidak kaget saat menerima tagihan bulanan.
Memahami perbedaan KPR fix dan floating dapat membantu masyarakat memilih produk pembiayaan rumah sesuai kondisi finansial. Bagi yang mengutamakan kepastian cicilan, KPR fixed rate lebih cocok. Sedangkan bagi yang berani menghadapi risiko fluktuasi bunga dengan harapan cicilan bisa lebih ringan, KPR floating bisa menjadi pilihan. (aga)


as a preferred source on Google




