Incheon (beritajatim.id) – Seorang pemilik perusahaan rental mobil di Korea Selatan dinyatakan bersalah karena memeras sepasang idol K-Pop dengan mengancam akan menyebarkan rekaman dari kamera dasbor (dashcam).
Pengadilan Distrik Incheon menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara dengan masa percobaan dua tahun serta 120 jam kerja sosial, sebagaimana dilaporkan sumber hukum pada Sabtu (18/10/2025).
Kasus ini bermula pada Februari lalu ketika pemilik rental menyewakan sebuah van kepada anggota girl group K-Pop. Setelah kendaraan dikembalikan, pelaku meninjau rekaman dashcam dan menemukan adegan yang memperlihatkan sang idol melakukan kontak fisik dengan seorang penyanyi pria dari boy group lain.
Pemilik rental kemudian mengirimkan pesan singkat yang menuduh sang idol berperilaku tidak pantas di kursi belakang dan menyebut nama grup dari penyanyi pria tersebut. Ia menuntut uang dengan alasan kendaraan tersebut bernilai 47 juta won (sekitar Rp600 juta), menggunakan rekaman tersebut sebagai bukti.
Meski telah menerima dua kali transfer uang, pelaku terus mengancam akan menyebarkan video tersebut jika tidak diberikan lebih banyak uang. Idol tersebut akhirnya mentransfer total 9,8 juta won (sekitar Rp125 juta) dalam tiga kali pembayaran.
Dalam putusannya, pengadilan mencatat bahwa sebagian besar uang yang diperas telah dikembalikan kepada korban. Hakim juga mempertimbangkan pengakuan bersalah dan penyesalan dari terdakwa, sehingga menjatuhkan hukuman penjara yang ditangguhkan. (aga)


as a preferred source on Google




