Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Internasional»Kasus Pemerasan Idol K-Pop, Pemilik Rental Mobil Terbukti Gunakan Rekaman Dashcam

Kasus Pemerasan Idol K-Pop, Pemilik Rental Mobil Terbukti Gunakan Rekaman Dashcam

Agathon AgnarAgathon Agnar Internasional 19 Oktober 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi dashcam (foto: Xingye Jiang/unsplash)
Ilustrasi dashcam (foto: Xingye Jiang/unsplash)

Incheon (beritajatim.id) – Seorang pemilik perusahaan rental mobil di Korea Selatan dinyatakan bersalah karena memeras sepasang idol K-Pop dengan mengancam akan menyebarkan rekaman dari kamera dasbor (dashcam).

Pengadilan Distrik Incheon menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara dengan masa percobaan dua tahun serta 120 jam kerja sosial, sebagaimana dilaporkan sumber hukum pada Sabtu (18/10/2025).

Kasus ini bermula pada Februari lalu ketika pemilik rental menyewakan sebuah van kepada anggota girl group K-Pop. Setelah kendaraan dikembalikan, pelaku meninjau rekaman dashcam dan menemukan adegan yang memperlihatkan sang idol melakukan kontak fisik dengan seorang penyanyi pria dari boy group lain.

Pemilik rental kemudian mengirimkan pesan singkat yang menuduh sang idol berperilaku tidak pantas di kursi belakang dan menyebut nama grup dari penyanyi pria tersebut. Ia menuntut uang dengan alasan kendaraan tersebut bernilai 47 juta won (sekitar Rp600 juta), menggunakan rekaman tersebut sebagai bukti.

Meski telah menerima dua kali transfer uang, pelaku terus mengancam akan menyebarkan video tersebut jika tidak diberikan lebih banyak uang. Idol tersebut akhirnya mentransfer total 9,8 juta won (sekitar Rp125 juta) dalam tiga kali pembayaran.

Dalam putusannya, pengadilan mencatat bahwa sebagian besar uang yang diperas telah dikembalikan kepada korban. Hakim juga mempertimbangkan pengakuan bersalah dan penyesalan dari terdakwa, sehingga menjatuhkan hukuman penjara yang ditangguhkan. (aga)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca Juga:  Third IWPG Peace Monument Unveiled in the Philippines
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
K-Pop kasus pemerasan
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

PN Jepang Sanae Takaichi

Survei Mainichi: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Kabinet PM Jepang Sanae Takaichi Turun ke 41 Persen

20 Juli 2026 Internasional
Presiden Amerika Serikat Donald Trump

Trump Kembali Blokade Pelabuhan Iran dan Ancam Serang Infrastruktur, Ketegangan AS-Iran Kian Memanas

15 Juli 2026 Internasional
Korban tewas gempa Venezuela mencapai 4.118 jiwa. Ribuan bangunan rusak berat akibat fenomena pancake collapse, pencarian korban masih berlangsung.

Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 4.118 Jiwa, Ribuan Bangunan Rusak Berat akibat Pancake Collapse

12 Juli 2026 Internasional
Esmaeil Baghaei

Iran Bantah Minta Negosiasi Baru dengan AS, Trump: Gencatan Senjata telah Berakhir

11 Juli 2026 Internasional
Selat Hormuz

Konflik AS-Iran Memanas, Serangan Balasan Guncang Selat Hormuz dan Ancam Stabilitas Pasokan Energi Global

10 Juli 2026 Internasional
Presiden China Xi Jinping

Xi Jinping Tegaskan Kemandirian Teknologi Jadi Kunci Modernisasi China, Fokus pada Talenta dan Inovasi

9 Juli 2026 Internasional
Leave A Reply Cancel Reply

PN Jepang Sanae Takaichi

Survei Mainichi: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Kabinet PM Jepang Sanae Takaichi Turun ke 41 Persen

20 Juli 2026
Berita Terbaru
PN Jepang Sanae Takaichi

Survei Mainichi: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Kabinet PM Jepang Sanae Takaichi Turun ke 41 Persen

20 Juli 2026
Komnas HAM RI

Komnas HAM Rilis Penilaian HAM 2025, BKKBN Raih Nilai Tertinggi, Kemenhub Masuk Kategori Rendah

20 Juli 2026
Wali Kota Mojokerto sosialisasikan Beasiswa Pro Bestari 2026. Pemkot mengalokasikan lebih dari Rp1 miliar dengan bantuan Rp3,6 juta per semester.

Wali Kota Mojokerto Beasiswa Pro Bestari 2026, Mahasiswa Berpeluang Terima Rp3,6 Juta per Semester

20 Juli 2026
Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026

12 Tips Menggoreng Ikan agar Tidak Berminyak, Renyah Tahan Lama dan Matang Sempurna

20 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.