Jakarta (beritajatim.id) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam memperkuat penegakan hukum sekaligus pembenahan tata kelola industri timah nasional. Langkah ini menjadi respons atas maraknya praktik penyelundupan timah dari wilayah Bangka Belitung yang dinilai merugikan negara dan mengganggu stabilitas ekonomi daerah penghasil tambang.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni menyebut, penyelundupan merupakan salah satu akar persoalan utama dalam tata kelola industri timah di Indonesia. Karena itu, Polri akan memperkuat upaya pencegahan serta penindakan hukum terhadap seluruh bentuk pertambangan dan perdagangan timah ilegal.
“Dalam satu tahun terakhir, kami mencatat 5 hingga 6 kali penangkapan kasus penyelundupan timah yang umumnya dilakukan melalui jalur laut menuju Malaysia dan Singapura,” ungkap Irhamni dalam acara Coffee Morning bertema “Kupas Tuntas Cara Prabowo Benahi Tata Kelola Demi Tambang Berkelanjutan”, di Jakarta.
Fokus Penegakan Hukum dan Pembenahan Tata Kelola
Irhamni menjelaskan, penegakan hukum yang dilakukan Polri tidak berdiri sendiri, tetapi berjalan seiring dengan langkah pemerintah dalam memperbaiki tata kelola industri timah. Upaya tersebut diarahkan agar pengelolaan sumber daya alam memberi manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.
“Arahan Presiden Prabowo Subianto tentang penataan industri timah menjadi perhatian serius bagi kami. Polri memastikan bahwa pengelolaan pertambangan harus memberi nilai tambah bagi rakyat,” ujarnya.
Menurut Irhamni, tantangan yang dihadapi tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga faktor ekonomi. Perbedaan harga antara pasar domestik dan luar negeri membuat sebagian masyarakat tergiur menjual timah ke luar negeri secara ilegal demi mendapatkan keuntungan lebih tinggi.
Dorongan Perbaikan Sistem Harga dan Tata Niaga
Untuk menutup celah tersebut, Polri mendorong perbaikan sistem harga dan tata niaga timah nasional. Salah satu langkah yang dianggap penting adalah penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) yang lebih kompetitif, serta pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas tambang masyarakat bisa berjalan secara legal dan terpantau.
“Kami ingin masyarakat tetap bisa menambang secara legal dan mendapatkan penghasilan yang layak tanpa harus melanggar hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Irhamni menyoroti pentingnya keterlibatan semua pihak dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi industri. Hasil tambang dari wilayah berizin, termasuk area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk (TINS), wajib diserahkan kepada perusahaan tersebut sesuai ketentuan.
“Yang menambang di wilayah PT Timah harus tertib. Hasilnya disetorkan ke PT Timah, dan perusahaan juga harus membeli dengan harga yang sesuai agar masyarakat tetap sejahtera,” katanya.
Sinergi untuk Tata Kelola Industri Timah Berkelanjutan
Polri menilai, pembenahan tata kelola industri timah tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan sinergi antara regulator, aparat penegak hukum, dan korporasi negara agar seluruh rantai pasok berjalan sesuai aturan serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan industri timah yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi, sejalan dengan agenda pemerintah untuk memperkuat kemandirian energi dan kedaulatan sumber daya alam.
Upaya Polri dalam memperkuat penegakan hukum dan tata kelola industri timah menjadi bagian penting dari strategi nasional untuk melindungi aset negara dan memberdayakan masyarakat tambang secara legal serta berkelanjutan. (ang)


as a preferred source on Google




