Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»News»Pemkot Surabaya Kejar Pelaku Vandalisme Mural Gubeng Pojok, Wali Kota Eri Ancam Proses Hukum

Pemkot Surabaya Kejar Pelaku Vandalisme Mural Gubeng Pojok, Wali Kota Eri Ancam Proses Hukum

Ade MSGAde MSG News 4 November 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Mural di Kota Surabaya
Mural di Kota Surabaya

Surabaya (beritajatim.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah memburu pelaku aksi vandalisme mural di kawasan Jalan Gubeng Pojok, yang baru saja selesai dikerjakan namun dirusak oleh pihak tak bertanggung jawab.

Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan telah memerintahkan perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Ia menyebutkan, area sekitar mural sudah dilengkapi kamera pengawas (CCTV) yang diharapkan dapat membantu dalam proses identifikasi pelaku.

Eri menyampaikan keprihatinannya atas perusakan mural yang menurutnya merupakan hasil kerja keras para seniman muda Surabaya. Ia meminta agar pelaku diberi sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Arek-arek (para seniman) membuat mural itu susah, tapi malah divandalisme. Saya sudah minta CCTV diperiksa sampai ketemu pelakunya. Kalau sudah ketemu, hukumannya jangan ringan-ringan karena ini merusak fasilitas umum,” ujar Eri di Balai Kota Surabaya, Selasa (4/11/2025).

Menurutnya, tindakan vandalisme terhadap fasilitas umum termasuk pelanggaran hukum yang bisa dijerat dengan pidana. Ia menegaskan, Pemkot tidak akan segan membawa kasus tersebut ke ranah hukum untuk memberikan efek jera.

“Saya pidanakan, karena merusak fasilitas umum bisa masuk kategori pidana,” tegasnya.

Eri menjelaskan, tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya sedang menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi mural. Ia memastikan proses pencarian pelaku akan dilakukan sampai tuntas.

“Ada beberapa CCTV di sekitar lokasi, sekitar dua atau tiga titik. Saya sudah bilang ke teman-teman, goleki (cari) sampai ketemu pelakunya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Komunitas Gajah Kemping Rayakan Ulang Tahun ke-2, Buka Donasi untuk Anak Penderita Kanker Otak & Anak Yatim

Lebih lanjut, Eri menambahkan bahwa mural di Gubeng Pojok merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercantik wajah kota dengan menggunakan anggaran publik. Karena itu, ia menilai perusakan tersebut sama saja dengan merusak aset negara.

Mural tersebut, katanya, memiliki makna mendalam tentang keberagaman dan semangat persatuan warga Surabaya. “Mural itu menggambarkan keberagaman suku, agama, ras, dan keindahan wisata di Kota Pahlawan. Jadi mari kita jaga bersama,” ujarnya.

Sebagai penutup, Eri menyampaikan pesan moral kepada pelaku agar menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya.

“Semoga yang tangannya jahil dibukakan hatinya oleh Gusti Allah supaya sadar. Bagaimanapun juga, dia tetap warga Surabaya,” tutupnya. (rio)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Universitas Terbuka dan UNESA mengembangkan menu kantin berbasis pangan lokal di Sidoarjo guna mewujudkan kantin sekolah sehat dan bergizi.

Universitas Terbuka Kembangkan Menu Kantin Berbasis Pangan Lokal di Sidoarjo

21 Juli 2026 News
Wamenhut meluncurkan dokumen status keanekaragaman hayati Indonesia sebagai acuan IBSAP 2025–2045 untuk mendukung konservasi berbasis data.

Wamenhut Luncurkan Dokumen Status Keanekaragaman Hayati, Jadi Acuan IBSAP 2025–2045 dan Target SDGs

21 Juli 2026 News
Polsek Kedunggalar berhasil memadamkan kebakaran lahan di Ngawi usai menerima laporan melalui Call Center 110. Polisi mengimbau warga waspada selama musim kemarau.

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Kedunggalar Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Ngawi Sebelum Meluas

21 Juli 2026 News
Satlantas Polres Malang mengedukasi 1.250 pelajar SMAN 1 Sumberpucung tentang keselamatan berkendara dan budaya tertib berlalu lintas sejak dini.

Satlantas Polres Malang Edukasi 1.250 Pelajar SMAN 1 Sumberpucung, Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas

21 Juli 2026 News
Komnas HAM RI

Komnas HAM Rilis Penilaian HAM 2025, BKKBN Raih Nilai Tertinggi, Kemenhub Masuk Kategori Rendah

20 Juli 2026 News
Wali Kota Mojokerto sosialisasikan Beasiswa Pro Bestari 2026. Pemkot mengalokasikan lebih dari Rp1 miliar dengan bantuan Rp3,6 juta per semester.

Wali Kota Mojokerto Beasiswa Pro Bestari 2026, Mahasiswa Berpeluang Terima Rp3,6 Juta per Semester

20 Juli 2026 News
Leave A Reply Cancel Reply

Universitas Terbuka dan UNESA mengembangkan menu kantin berbasis pangan lokal di Sidoarjo guna mewujudkan kantin sekolah sehat dan bergizi.

Universitas Terbuka Kembangkan Menu Kantin Berbasis Pangan Lokal di Sidoarjo

21 Juli 2026
Berita Terbaru
PN Jepang Sanae Takaichi

Survei Mainichi: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Kabinet PM Jepang Sanae Takaichi Turun ke 41 Persen

20 Juli 2026
Komnas HAM RI

Komnas HAM Rilis Penilaian HAM 2025, BKKBN Raih Nilai Tertinggi, Kemenhub Masuk Kategori Rendah

20 Juli 2026
Wali Kota Mojokerto sosialisasikan Beasiswa Pro Bestari 2026. Pemkot mengalokasikan lebih dari Rp1 miliar dengan bantuan Rp3,6 juta per semester.

Wali Kota Mojokerto Beasiswa Pro Bestari 2026, Mahasiswa Berpeluang Terima Rp3,6 Juta per Semester

20 Juli 2026
Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026

12 Tips Menggoreng Ikan agar Tidak Berminyak, Renyah Tahan Lama dan Matang Sempurna

20 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.