Depok (beritajatim.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap aparat peradilan. Kali ini, KPK mengamankan tujuh orang dalam OTT yang berlangsung di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Dua di antaranya merupakan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.
Di depan awak media, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. Selain dua pimpinan pengadilan, KPK juga mengamankan seorang aparatur dari PN Depok serta empat pihak swasta yang berasal dari PT KRB, termasuk salah satu direkturnya.
Menurut Budi, seluruh pihak yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Lembaga antirasuah tersebut juga menjadwalkan gelar perkara pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 WIB untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menetapkan apakah para pihak akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Dugaan Suap Perkara Sengketa Lahan
KPK sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa OTT yang dilakukan pada 5 Februari 2026 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara sengketa lahan. Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci nilai maupun skema dugaan suap yang tengah diselidiki.
Perkembangan OTT ini turut mendapat perhatian dari lingkungan peradilan. Pada 6 Februari 2026, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Hery Supriyono diketahui mendatangi PN Depok sebelum waktu salat Jumat. Usai menunaikan ibadah, Hery menyampaikan bahwa dirinya memperoleh informasi terkait penangkapan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, termasuk seorang juru sita, oleh KPK.
OTT terhadap pimpinan pengadilan ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor peradilan, yang selama ini menjadi salah satu titik rawan praktik suap dan penyalahgunaan wewenang. Publik kini menanti hasil gelar perkara dan penetapan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut. (ang)


as a preferred source on Google




