Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Rumah Penjual Emas di Kota Batu Dibobol, 210 Keping Logam Mulia Senilai Rp168 Juta Digondol Pelaku

Rumah Penjual Emas di Kota Batu Dibobol, 210 Keping Logam Mulia Senilai Rp168 Juta Digondol Pelaku

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 12 Februari 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Rumah penjual emas di Kota Batu dibobol. Sebanyak 210 keping emas dan 10 keping perak senilai Rp168 juta digadaikan pelaku.
Rumah penjual emas di Kota Batu dibobol. Sebanyak 210 keping emas dan 10 keping perak senilai Rp168 juta digadaikan pelaku (foto: dok humas polri)

Batu (beritajatim.id) – Seorang penjual emas di Kota Batu berinisial AN (36) menjadi korban pencurian dengan pemberatan setelah rumahnya dibobol saat ditinggal pergi. Tiga brankas berisi logam mulia emas dan perak dengan total nilai Rp168 juta dibawa kabur pelaku.

Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan rumahnya dalam kondisi berantakan dan tiga brankas penyimpanan logam mulia hilang.

“Dua tersangka berhasil diamankan pada Minggu, 8 Februari 2026, secara terpisah,” kata AKBP Aris Purwanto saat konferensi pers, Kamis (12/2/2026).

Pelaku Manfaatkan Informasi dari Media Sosial

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua pelaku berinisial REW (30) dan DNQ (30), keduanya warga Junrejo, Kota Batu. Keduanya diketahui memanfaatkan informasi dari media sosial korban untuk melancarkan aksinya.

Korban yang aktif melakukan transaksi jual beli emas dan perak melalui media sosial kerap membagikan aktivitasnya. Dari unggahan tersebut, pelaku mengetahui alamat rumah korban sekaligus memastikan kondisi rumah sedang kosong karena korban menghadiri kegiatan keagamaan di luar.

Pelaku kemudian mendatangi rumah korban dan masuk melalui jendela. Setelah berada di dalam rumah, mereka menggeledah kamar dan menemukan tiga brankas penyimpanan logam mulia.

210 Keping Emas dan 10 Keping Perak Raib

Dari brankas tersebut, pelaku membawa kabur 210 keping emas dengan total berat 43,803 gram serta 10 keping perak seberat 88,95 gram. Seluruh logam mulia itu kemudian digadaikan oleh pelaku.

Baca Juga:  Polda NTT Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Tersangka Sempat Janjikan Pekerjaan di Kupang

AKBP Aris Purwanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah korban melapor. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri aliran barang hasil kejahatan.

Polisi Imbau Warga Waspada

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha yang aktif bertransaksi melalui media sosial, agar lebih berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi.

Polisi mengimbau warga untuk tidak mengunggah aktivitas yang dapat menunjukkan kondisi rumah sedang kosong, serta memastikan sistem keamanan rumah berfungsi optimal.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kasus pencurian emas di Kota Batu ini menambah daftar tindak kriminal yang memanfaatkan jejak digital korban, sekaligus menjadi pengingat pentingnya keamanan informasi di era media sosial. (ang/hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026
Berita Terbaru

Menikah Sederhana di KUA Jadi Tren, Pesta Mewah Ternyata Bukan Penentu Rumah Tangga Bahagia

20 Juli 2026
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026
Polres Kediri Kota menggelar Wayang Cangkrukan sebagai media edukasi kamtibmas berbasis seni budaya untuk memperkuat kebersamaan dan kepedulian warga.

Wayang Cangkrukan Polres Kediri Kota Jadi Media Edukasi Kamtibmas, Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian Warga

19 Juli 2026
Pemkot Surabaya memperketat pengawasan parkir tempat usaha agar seluruh lokasi berizin, tarif transparan, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Bapenda Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19 Juli 2026
Film Rejoto Nyambung Tresno menjadi media promosi wisata Kota Mojokerto sekaligus bukti keberhasilan pembinaan ekonomi kreatif oleh Pemkot.

Film Rejoto Nyambung Tresno Jadi Media Promosi Wisata Kota Mojokerto dan Bukti Sukses Ekonomi Kreatif

19 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.