Batu (beritajatim.id) – Seorang penjual emas di Kota Batu berinisial AN (36) menjadi korban pencurian dengan pemberatan setelah rumahnya dibobol saat ditinggal pergi. Tiga brankas berisi logam mulia emas dan perak dengan total nilai Rp168 juta dibawa kabur pelaku.
Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan rumahnya dalam kondisi berantakan dan tiga brankas penyimpanan logam mulia hilang.
“Dua tersangka berhasil diamankan pada Minggu, 8 Februari 2026, secara terpisah,” kata AKBP Aris Purwanto saat konferensi pers, Kamis (12/2/2026).
Pelaku Manfaatkan Informasi dari Media Sosial
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua pelaku berinisial REW (30) dan DNQ (30), keduanya warga Junrejo, Kota Batu. Keduanya diketahui memanfaatkan informasi dari media sosial korban untuk melancarkan aksinya.
Korban yang aktif melakukan transaksi jual beli emas dan perak melalui media sosial kerap membagikan aktivitasnya. Dari unggahan tersebut, pelaku mengetahui alamat rumah korban sekaligus memastikan kondisi rumah sedang kosong karena korban menghadiri kegiatan keagamaan di luar.
Pelaku kemudian mendatangi rumah korban dan masuk melalui jendela. Setelah berada di dalam rumah, mereka menggeledah kamar dan menemukan tiga brankas penyimpanan logam mulia.
210 Keping Emas dan 10 Keping Perak Raib
Dari brankas tersebut, pelaku membawa kabur 210 keping emas dengan total berat 43,803 gram serta 10 keping perak seberat 88,95 gram. Seluruh logam mulia itu kemudian digadaikan oleh pelaku.
AKBP Aris Purwanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah korban melapor. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri aliran barang hasil kejahatan.
Polisi Imbau Warga Waspada
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha yang aktif bertransaksi melalui media sosial, agar lebih berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi.
Polisi mengimbau warga untuk tidak mengunggah aktivitas yang dapat menunjukkan kondisi rumah sedang kosong, serta memastikan sistem keamanan rumah berfungsi optimal.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kasus pencurian emas di Kota Batu ini menambah daftar tindak kriminal yang memanfaatkan jejak digital korban, sekaligus menjadi pengingat pentingnya keamanan informasi di era media sosial. (ang/hdl)


as a preferred source on Google




