Jakarta (beritajatim.id) – Korlantas Polri terus mempercepat transformasi digital layanan kepolisian melalui pengembangan berbagai sistem berbasis teknologi, mulai dari ETLE Drone, ETLE Face Recognition, hingga SIM Digital. Langkah tersebut disebut menjadi implementasi nyata reformasi Polri dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan publik.
Komitmen tersebut disampaikan Dedi Prasetyo saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas Tahun 2026 di PTIK, Jumat (22/5/2026).
Menurut Wakapolri, reformasi Polri tidak cukup hanya diwujudkan melalui perubahan regulasi, tetapi harus dirasakan langsung masyarakat melalui sistem pelayanan yang lebih cepat, mudah diakses, dan transparan.
Salah satu inovasi yang menjadi sorotan dalam Rakernis tersebut ialah pengembangan ETLE Drone Patroli Presisi. Teknologi ini memungkinkan pengawasan lalu lintas dilakukan secara real time melalui patroli udara menggunakan drone yang mampu mendeteksi berbagai jenis pelanggaran secara otomatis.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Subdit Dakgar Korlantas Polri M. Adiel Aristo menjelaskan, sistem ETLE Drone bekerja dengan mekanisme terintegrasi mulai dari perekaman pelanggaran, pengiriman data ke Back Office ETLE Nasional, hingga proses verifikasi kendaraan oleh petugas validator.
Setelah diverifikasi, sistem akan mengirimkan konfirmasi pelanggaran kepada pemilik kendaraan melalui surat resmi maupun notifikasi WhatsApp. Pelanggar kemudian dapat melakukan klarifikasi dan pembayaran denda secara daring melalui sistem BRIVA.
Korlantas menyebut sistem tersebut dirancang untuk meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan masyarakat sekaligus mengurangi potensi penyimpangan dalam proses penindakan pelanggaran lalu lintas.
Selain ETLE Drone, Korlantas juga mengembangkan teknologi ETLE Face Recognition yang telah terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil. Teknologi pengenalan wajah tersebut digunakan untuk membantu identifikasi pelanggaran ketika nomor kendaraan tidak terbaca atau data kendaraan tidak sesuai dengan registrasi.
Integrasi data berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dinilai akan meningkatkan akurasi identifikasi pelanggaran sekaligus memperkuat sistem penegakan hukum berbasis data digital.
Transformasi digital juga diwujudkan melalui layanan Digital Korlantas yang menghadirkan fitur SIM Digital. Inovasi tersebut memungkinkan masyarakat menyimpan dan menggunakan SIM melalui aplikasi tanpa harus selalu membawa kartu fisik.
Randy Asdar menjelaskan SIM Digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan SIM fisik sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk meningkatkan keamanan, SIM Digital dilengkapi barcode dinamis yang berubah setiap 10 detik sehingga sulit dipalsukan. Sistem tersebut juga dirancang tidak dapat di-screenshot maupun dipindahtangankan kepada pihak lain.
Selain itu, aplikasi telah mendapatkan sertifikasi keamanan dari BSSN guna memastikan perlindungan data pengguna tetap terjaga.
Petugas di lapangan nantinya dapat memverifikasi keaslian SIM melalui aplikasi pemindai khusus yang langsung menampilkan identitas pemilik secara otomatis.
Tak hanya itu, aplikasi Digital Korlantas juga menyediakan fitur pengingat masa berlaku SIM serta layanan perpanjangan SIM secara online tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Korlantas Polri juga terus memperluas digitalisasi layanan administrasi lalu lintas melalui berbagai platform nasional. Saat ini layanan SIGNAL telah terintegrasi dengan 1.324 Samsat atau sekitar 93,7 persen layanan nasional.
Sementara layanan SINAR kini telah terhubung dengan 153 Satpas di berbagai daerah. Selain itu, Korlantas juga mencatat penerbitan lebih dari 783 ribu E-BPKB sebagai bagian dari modernisasi layanan administrasi kendaraan bermotor.
Penguatan sistem digital juga dilakukan melalui integrasi National Traffic Management Center (NTMC), Regional Traffic Management Center (RTMC), Traffic Management Center (TMC), CCTV, serta teknologi AI untuk mendukung pengelolaan lalu lintas berbasis data real time.
Selain pengawasan digital, Polri turut mengembangkan penggunaan body worn camera untuk meningkatkan akuntabilitas personel di lapangan.
Menurut Dedi Prasetyo, seluruh inovasi tersebut merupakan bagian dari reformasi tata kelola Polri yang menempatkan pelayanan publik sebagai pusat perubahan institusi.
Meski sistem digital terus dikembangkan, Wakapolri menegaskan kualitas sumber daya manusia dan integritas personel tetap menjadi faktor utama keberhasilan transformasi pelayanan publik di lingkungan Polri. (tin)


as a preferred source on Google




