Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
[gtranslate]
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Tim URC Polres Situbondo Tangkap DPO Curat dan Pencabulan Anak yang Buron hingga Bali

Tim URC Polres Situbondo Tangkap DPO Curat dan Pencabulan Anak yang Buron hingga Bali

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Hukum & Kriminal 16 Juni 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Tim URC Polres Situbondo menangkap dua DPO kasus curat dan pencabulan anak di Bali. Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tim URC Polres Situbondo menangkap dua DPO kasus curat dan pencabulan anak di Bali. Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Situbondo (beritajatim.id) – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal Unit Resmob Satreskrim Polres Situbondo Polda Jawa Timur kembali mencatat keberhasilan dalam memburu pelaku tindak pidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam operasi yang dilakukan di Provinsi Bali, petugas berhasil mengamankan dua buronan dari kasus berbeda, yakni pencurian dengan pemberatan (curat) dan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Keberhasilan tersebut menambah catatan pengungkapan kasus yang dilakukan Satreskrim Polres Situbondo dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya, kepolisian juga berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang sempat menjadi perhatian publik.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasatreskrim AKP Selimat menjelaskan bahwa penangkapan kedua DPO tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pelacakan intensif yang dilakukan Tim URC Anti Begal. Menurutnya, upaya pencarian terus dilakukan meskipun para pelaku berusaha melarikan diri ke luar daerah untuk menghindari proses hukum.

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah konter telepon seluler di Kecamatan Banyuputih. Tersangka berinisial DEF (38), warga Kecamatan Banyuputih, berhasil diamankan saat bekerja sebagai kuli bangunan di Kabupaten Gianyar, Bali, pada 10 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus tersebut terjadi pada September 2025 di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih. Pelaku diduga masuk ke dalam bangunan dengan cara merusak bagian tembok samping konter sebelum mengambil sejumlah barang berharga yang berada di dalam lokasi usaha tersebut.

Baca Juga:  Bareskrim Tangkap Ki Bedil, Penjual Senjata Api Ilegal yang Beroperasi 20 Tahun di Jabar

Selain mengamankan pelaku curat, Tim URC Anti Begal juga berhasil menangkap seorang buronan kasus kekerasan seksual terhadap anak berinisial KF alias D (40), warga Kecamatan Panji. Tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Tianyar, Kabupaten Karangasem, Bali, pada hari yang sama.

AKP Selimat menjelaskan bahwa tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak Desember 2025. Ia diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi pada tahun 2024 di wilayah Kecamatan Panji.

Menurut AKP Selimat, keberhasilan mengungkap keberadaan tersangka merupakan hasil pengembangan informasi yang dilakukan secara berkelanjutan oleh tim penyidik. Setelah keberadaannya teridentifikasi, petugas segera bergerak dan melakukan penangkapan di lokasi persembunyiannya di Bali.

Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Kabupaten Situbondo untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan perkara masing-masing. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

AKP Selimat menegaskan bahwa keberadaan Tim URC Anti Begal merupakan bagian dari komitmen Polres Situbondo dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kepolisian akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku kejahatan yang berusaha menghindari tanggung jawab hukum, baik di dalam maupun luar wilayah Jawa Timur.

Polres Situbondo juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan atau tindak pidana lainnya. Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110 maupun kantor kepolisian terdekat.

Baca Juga:  Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu, Tersangka Ada yang Sudah Produksi Upal Sejak 1982

Keberhasilan penangkapan dua DPO di Bali tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan kejahatan serta memastikan setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (tin)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga

Polres Pasuruan Kota Amankan 4 Debt Collector Diduga Lakukan Pemerasan terhadap Pengendara

15 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polres Gresik membongkar jaringan narkoba lintas wilayah Gresik-Lamongan. Lima tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu dan ribuan pil koplo.

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Wilayah, Sita 11 Ribu Pil Koplo dan Amankan Lima Pengedar

14 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Ngawi saat membongkar jaringan sabu di Madiun

Polres Ngawi Bongkar Jaringan Sabu di Madiun, Pengedar Ditangkap dengan Puluhan Paket Siap Edar

13 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polres Mojokerto Kota ungkap peredaran liquid vape narkotika pertama di Jatim. Barang bukti senilai Rp4,7 miliar diamankan.

Kasus Pertama di Jatim, Polisi Bongkar Peredaran Liquid Vape Narkotika Senilai Rp4,7 Miliar di Mojokerto

13 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menggeledah kantor WIKA terkait dugaan korupsi proyek modernisasi PG Asembagus yang merugikan negara hingga Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Modernisasi PG Asembagus Rp645 Miliar

12 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota menangkap dua pelaku begal yang menyasar mahasiswa. Satu tersangka masih buron setelah terlibat perampasan motor dan ponsel.

Polresta Malang Kota Ringkus Komplotan Begal Mahasiswa, Satu DPO

8 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Universitas Mataram belajar pengelolaan layanan disabilitas di UB untuk memperkuat pendidikan inklusif dan memperluas akses mahasiswa disabilitas (foto: Dok Humas UB)

Universitas Mataram Belajar ke Universitas Brawijaya Perkuat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Tinggi Inklusif

16 Juni 2026
Berita Terbaru
Mahasiswa UNAIR mengembangkan adsorben berbahan kulit singkong, zeolit alam, dan slag besi untuk menyerap limbah logam berat Cr(VI) tambang nikel.

Mahasiswa UNAIR Ciptakan Adsorben dari Kulit Singkong dan Slag Besi untuk Atasi Limbah Tambang Nikel

16 Juni 2026
Kapolres Tulungagung AKBP Ihram Kustarto

Polres Tulungagung Kerahkan 823 Personel Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT dan Kegiatan 1 Suro 2026

16 Juni 2026
Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim membuka layanan pembayaran PKB dan PBB di CFD Taman Bungkul untuk memudahkan warga dan meningkatkan PAD.

Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim Buka Layanan Bayar PKB-PBB di CFD, Permudah Warga dan Dongkrak PAD

16 Juni 2026
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga

Polres Pasuruan Kota Amankan 4 Debt Collector Diduga Lakukan Pemerasan terhadap Pengendara

15 Juni 2026
Pemkot Tangsel menggelar Workshop AI untuk ASN bersama Onno W. Purbo guna meningkatkan produktivitas dan kualitas pelayanan publik.

Pemkot Tangsel Perkuat Kompetensi ASN Lewat Workshop AI, Dorong Pelayanan Publik Lebih Efektif

15 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.