Semarang (beritajatim.id) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan sindikat pembuat dan pengedar uang palsu lintas daerah. Sebanyak enam tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu serta sejumlah alat produksi.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (6/8/2025), Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga Boyolali yang mencurigai peredaran uang palsu di wilayahnya.
Petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap dua tersangka awal, yakni W (70) alias Mbah Noto dan M (50) alias Yanto, di depan rumah makan Soto Pandawa 2, Kecamatan Banyudono, Boyolali.
“Setelah penangkapan dua pelaku, kami melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan empat tersangka lainnya di beberapa lokasi berbeda,” ujar Dwi.
Dua tersangka berikutnya, BES (54) dan HM (52), ditangkap di Sleman, Yogyakarta. Polisi kemudian menggerebek rumah produksi uang palsu di wilayah Depok, Sleman, yang digunakan sebagai tempat pencetakan uang palsu, dan menangkap dua pelaku tambahan yakni JIP (58) alias Joko dan DMR (30) alias Dimas.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita:
- 500 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu
- 1.800 lembar uang palsu setengah jadi
- 480 lembar uang palsu yang belum dipotong
- Printer dan peralatan pencetak
- Kertas white craft yang digunakan sebagai bahan produksi
“Uang palsu ini dibuat menyerupai uang asli dan bahkan bisa lolos dari deteksi sinar ultraviolet (UV),” jelas Dwi.
Dari hasil penyelidikan, sindikat ini telah memproduksi uang palsu sebanyak lima kali sejak Juni 2025, dengan total cetakan mencapai 4.000 lembar pecahan Rp100 ribu atau setara Rp400 juta. Modus operandi mereka adalah menjual uang palsu dengan rasio 1:3, artinya Rp100 juta uang palsu dijual seharga Rp30 juta.
Para pelaku diketahui menyasar tempat transaksi kecil seperti rumah makan, toko kelontong, dan pasar tradisional untuk mengedarkan uang palsu. Mereka juga mengaku belajar teknik pencetakan uang dari media sosial.
“Menariknya, salah satu tersangka mengaku pernah membuat uang palsu sejak tahun 1982. Bahan baku berupa kertas white craft diperoleh dari sebuah toko di Bogor,” tambah Dwi.
Enam tersangka kini dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang membuat dan mengedarkan uang palsu, serta Pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto turut mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran uang palsu dan tidak ragu melaporkan jika menemukan uang yang mencurigakan.
“Jika Anda menerima uang yang terlihat mencurigakan, segera tolak atau laporkan ke pihak kepolisian. Jangan pernah membelanjakan uang palsu karena Anda bisa ikut terjerat pidana. Peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk memutus mata rantai kejahatan ini,” tegasnya. (ang/ted)


as a preferred source on Google




