Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu, Tersangka Ada yang Sudah Produksi Upal Sejak 1982

Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu, Tersangka Ada yang Sudah Produksi Upal Sejak 1982

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 6 Agustus 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polda Jateng bongkar sindikat uang palsu lintas daerah. Enam tersangka ditangkap, ribuan lembar uang palsu dan alat produksi disita.
Polda Jateng bongkar sindikat uang palsu lintas daerah. Enam tersangka ditangkap, ribuan lembar uang palsu dan alat produksi disita.

Semarang (beritajatim.id) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan sindikat pembuat dan pengedar uang palsu lintas daerah. Sebanyak enam tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu serta sejumlah alat produksi.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (6/8/2025), Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga Boyolali yang mencurigai peredaran uang palsu di wilayahnya.

Petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap dua tersangka awal, yakni W (70) alias Mbah Noto dan M (50) alias Yanto, di depan rumah makan Soto Pandawa 2, Kecamatan Banyudono, Boyolali.

“Setelah penangkapan dua pelaku, kami melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan empat tersangka lainnya di beberapa lokasi berbeda,” ujar Dwi.

Dua tersangka berikutnya, BES (54) dan HM (52), ditangkap di Sleman, Yogyakarta. Polisi kemudian menggerebek rumah produksi uang palsu di wilayah Depok, Sleman, yang digunakan sebagai tempat pencetakan uang palsu, dan menangkap dua pelaku tambahan yakni JIP (58) alias Joko dan DMR (30) alias Dimas.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita:

  • 500 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu
  • 1.800 lembar uang palsu setengah jadi
  • 480 lembar uang palsu yang belum dipotong
  • Printer dan peralatan pencetak
  • Kertas white craft yang digunakan sebagai bahan produksi
Baca Juga:  Polda Jateng Investigasi Kebakaran Pasar Cepu, Tim Labfor Lakukan Olah TKP

“Uang palsu ini dibuat menyerupai uang asli dan bahkan bisa lolos dari deteksi sinar ultraviolet (UV),” jelas Dwi.

Dari hasil penyelidikan, sindikat ini telah memproduksi uang palsu sebanyak lima kali sejak Juni 2025, dengan total cetakan mencapai 4.000 lembar pecahan Rp100 ribu atau setara Rp400 juta. Modus operandi mereka adalah menjual uang palsu dengan rasio 1:3, artinya Rp100 juta uang palsu dijual seharga Rp30 juta.

Para pelaku diketahui menyasar tempat transaksi kecil seperti rumah makan, toko kelontong, dan pasar tradisional untuk mengedarkan uang palsu. Mereka juga mengaku belajar teknik pencetakan uang dari media sosial.

“Menariknya, salah satu tersangka mengaku pernah membuat uang palsu sejak tahun 1982. Bahan baku berupa kertas white craft diperoleh dari sebuah toko di Bogor,” tambah Dwi.

Enam tersangka kini dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang membuat dan mengedarkan uang palsu, serta Pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto turut mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran uang palsu dan tidak ragu melaporkan jika menemukan uang yang mencurigakan.

“Jika Anda menerima uang yang terlihat mencurigakan, segera tolak atau laporkan ke pihak kepolisian. Jangan pernah membelanjakan uang palsu karena Anda bisa ikut terjerat pidana. Peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk memutus mata rantai kejahatan ini,” tegasnya. (ang/ted)

Baca Juga:  Polres Ngawi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi, Amankan Lima Tersangka

 

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
polda Jawa tengah uang palsu
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.