Blitar (beritajatim.id) – Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus perampasan disertai kekerasan yang dilakukan dengan modus menjebak korban melalui aplikasi kencan daring. Tiga pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pelaku dan korban yang masih berusia remaja serta memanfaatkan aplikasi perkenalan sebagai sarana untuk menjalankan aksi kejahatan. Kepolisian pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui platform digital.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo, mewakili Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika korban berinisial GNS (17), warga Kecamatan Sanankulon, berkenalan dengan seorang perempuan berinisial AG (16) melalui aplikasi kencan online OMI.
Setelah menjalin komunikasi, korban mengajak AG untuk bertemu secara langsung. Namun, ajakan tersebut ternyata telah dimanfaatkan sebagai bagian dari skenario yang dirancang pelaku untuk menjebak korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AG bersekongkol dengan dua rekannya, yakni ARD (19) dan RZQ (16). Ketiganya diduga telah merencanakan aksi perampasan dengan membuat skenario penggerebekan palsu di sebuah gubuk yang berada di kawasan Jalan Kalpataru, Kota Blitar.
Saat korban dan AG berada di lokasi pertemuan, dua pelaku lainnya datang dan berpura-pura melakukan penggerebekan. Dalam situasi tersebut, korban didorong hingga terjatuh dan mengalami tindak kekerasan.
Polisi mengungkapkan bahwa para pelaku sempat meminta uang kepada korban. Namun karena korban hanya memiliki uang tunai sebesar Rp10 ribu, pelaku kemudian mengambil telepon genggam milik korban beserta informasi PIN perangkat tersebut.
Tidak berhenti sampai di situ, korban juga mendapat ancaman dan tekanan dari para pelaku. Mereka bahkan meminta sejumlah uang tebusan dengan iming-iming telepon genggam yang telah dirampas akan dikembalikan.
Merasa menjadi korban tindak pidana, GNS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar Kota. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Blitar Kota yang melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku.
Dalam waktu relatif singkat, polisi berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam yang digunakan pelaku serta satu unit telepon genggam iPhone berwarna putih milik korban.
AKP Rudi Kuswoyo menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari respons cepat petugas setelah menerima laporan masyarakat. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada korban lain dengan modus serupa.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan ketentuan tersebut, para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Polres Blitar Kota juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perkenalan maupun aplikasi kencan daring. Pengguna diminta tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal di dunia maya serta menghindari pertemuan di lokasi yang sepi atau tidak aman.
Kepolisian menegaskan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam meningkatkan literasi digital serta pengawasan terhadap aktivitas remaja di internet. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya tindak kriminal yang memanfaatkan media sosial maupun aplikasi kencan sebagai sarana menjalankan aksi kejahatan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kemudahan berinteraksi melalui platform digital harus diimbangi dengan kewaspadaan, terutama ketika hubungan yang terjalin di dunia maya berlanjut pada pertemuan secara langsung. (tin)


as a preferred source on Google




