Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polres Majalengka Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Polres Majalengka Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 3 Juli 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polres Majalengka menangkap terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Kasokandel. Pelaku dijerat UU TPKS dengan ancaman hingga seumur hidup.
Polres Majalengka menangkap terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Kasokandel. Pelaku dijerat UU TPKS dengan ancaman hingga seumur hidup.

Majalengka (beritajatim.id) – Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Polda Jawa Barat, mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka. Dalam perkara tersebut, polisi telah menangkap seorang pria berinisial DP (39) yang kini menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto serta Kasi Humas AKP Yayan Suripna, pada Rabu (1/7/2026).

Kapolres Majalengka menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap anak sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan cepat, profesional, dan transparan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 29 Juni 2026. Peristiwa diduga terjadi di sebuah rumah di Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 11 tahun. Demi melindungi hak dan masa depan korban, identitasnya tidak dipublikasikan sesuai ketentuan perlindungan anak.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diketahui setelah seorang anggota keluarga mendapati situasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban. Saksi kemudian segera meminta bantuan warga dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, sementara terduga pelaku melarikan diri dari lokasi.

Polres Majalengka melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku. Kurang dari 1 x 24 jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan DP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Polres Ogan Ilir bersama Satpol PP Ungkap Gudang BBM Ilegal di Payakabung

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya dokumen identitas korban serta pakaian yang digunakan korban dan terduga pelaku saat kejadian. Seluruh barang bukti kini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.

Kapolres Majalengka juga mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan sementara mengindikasikan dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Informasi itu masih terus didalami penyidik melalui pemeriksaan saksi, korban dengan pendampingan sesuai prosedur, serta pengumpulan alat bukti lainnya.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Majalengka masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga memastikan penanganan korban dilakukan dengan memperhatikan aspek perlindungan anak, termasuk menjaga kerahasiaan identitas dan pemenuhan hak-haknya selama proses hukum berlangsung.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 ayat (2) huruf c juncto Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta ketentuan yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara hingga 15 tahun atau penjara seumur hidup, sesuai dengan hasil pembuktian di persidangan nantinya.

Polres Majalengka mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau menduga adanya tindak kekerasan terhadap anak. Kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional guna memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur di Gresik, Pelaku Diancam Penjara 15 Tahun

Catatan Redaksi: Demi melindungi korban yang masih di bawah umur, artikel ini tidak memuat identitas lengkap korban maupun rincian peristiwa yang dapat mengungkap identitas atau menimbulkan trauma lanjutan, sesuai dengan prinsip perlindungan anak dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. (ang)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

olda Jabar mengungkap perdagangan ilegal 4.000 Benih Bening Lobster di Pangandaran. Empat tersangka ditetapkan dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

Polda Jabar Bongkar Perdagangan Ilegal 4.000 Benih Bening Lobster di Pangandaran, Empat Tersangka Ditahan

30 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polda Jatim menangani dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Surabaya. Korban mendapat pendampingan psikologis, kesehatan, hukum, dan pendidikan.

Polda Jatim Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Surabaya, Korban Dapat Pendampingan Menyeluruh

30 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polri menangkap buronan Interpol Beijing terkait jaringan online scam internasional sebagai wujud penguatan kerja sama penegakan hukum lintas negara.

Polri Tangkap Buronan Interpol Beijing Terkait Online Scam, Perkuat Komitmen Berantas Kejahatan Transnasional

27 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polisi mengungkap sindikat pencurian 16 unit outdoor AC di Kenjeran Park Surabaya. Empat pelaku ditangkap, kerugian mencapai Rp56 juta.

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian 16 Unit Outdoor AC di Kenjeran Park Surabaya, Empat Pelaku Ditangkap

26 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bondowoso menetapkan seorang ASN sebagai tersangka dugaan penganiayaan perawat RSUD dr. Koesnadi. Polisi menyebut motif dipicu rasa tersinggung.

Polisi Tetapkan Oknum ASN Bondowoso Tersangka Dugaan Penganiayaan Perawat RSUD dr. Koesnadi, Motif Diduga Tersinggung

26 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polres Malang mengungkap penipuan berkedok program UMKM Pemprov Jatim. Dua tersangka diduga menghimpun dana warga lewat koperasi fiktif.

Polres Malang Bongkar Penipuan Berkedok Program UMKM Pemprov Jatim, Dua Tersangka Ditangkap

25 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

olda Jabar mengungkap perdagangan ilegal 4.000 Benih Bening Lobster di Pangandaran. Empat tersangka ditetapkan dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

Polda Jabar Bongkar Perdagangan Ilegal 4.000 Benih Bening Lobster di Pangandaran, Empat Tersangka Ditahan

30 Juni 2026
Berita Terbaru
Khofifah menyambut 120 murid ADEM Repatriasi 2026 di Jawa Timur dengan penguatan pendidikan berkualitas, karakter, dan wawasan kebangsaan.

Gubernur Khofifah Sambut 120 Murid ADEM Repatriasi 2026, Perkuat Pendidikan Berkualitas dan Nasionalisme di Jatim

3 Juli 2026
Polres Gresik bersama masyarakat dan lintas sektor menggelar aksi bersih pantai di Bungah untuk mendukung gerakan Indonesia ASRI dan menjaga ekosistem laut.

Polres Gresik Gandeng Masyarakat Gelar Aksi Bersih Pantai, Kampanyekan Gerakan Indonesia ASRI

3 Juli 2026
Dosen FTMM UNAIR menjadi pembicara kuliah tamu di Bayero University Kano, Nigeria, membahas nanokimia komputasi dan peluang kolaborasi riset.

Dosen FTMM UNAIR Paparkan Riset Nanokimia Komputasi pada Kuliah Tamu Internasional di Nigeria

3 Juli 2026

5 Cara Mengatasi Sulit Tidur Setelah Terbangun Tengah Malam, Jangan Langsung Lihat Jam!

3 Juli 2026
Ilustrasi emas batangan (foto: Jingming Pan/unsplash)

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp11.000 per Gram, Simak Daftar Lengkap Pecahan Terbaru

3 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.