Malang (pilar.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan yang mengatasnamakan program pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam kasus tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menghimpun dana masyarakat melalui modus pembentukan koperasi yang tidak memiliki legalitas resmi.
Kedua tersangka masing-masing berinisial HC (40), warga Kabupaten Malang, dan BSK (28), warga Kota Malang. Keduanya diduga meyakinkan masyarakat dengan mengaku sebagai perwakilan pemerintah yang membawa program pemberdayaan ekonomi bagi pelaku usaha dan warga desa.
Kasus ini terungkap setelah Kepala Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, melaporkan dugaan penipuan yang terjadi pada pertengahan Juni 2026. Dari laporan awal, kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp22,7 juta, meski penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain di sejumlah wilayah.
Wakapolres Malang Kompol Fahmi Amarullah menjelaskan, para pelaku menggunakan atribut dan identitas yang menyerupai aparatur pemerintah untuk memperoleh kepercayaan masyarakat. Dengan cara tersebut, mereka menggelar sosialisasi dan memperkenalkan program yang diklaim berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dalam kegiatan tersebut, warga dijanjikan berbagai keuntungan apabila bergabung dengan sebuah badan usaha yang disebut sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur. Berbagai iming-iming yang ditawarkan antara lain kemudahan pengurusan perizinan, akses terhadap program pemerintah, bantuan usaha, hingga bantuan langsung bagi anggota.
Setelah melakukan kegiatan di Desa Sumberporong, kedua tersangka diketahui melanjutkan aksinya ke sejumlah wilayah lain di Kabupaten Malang, termasuk Kecamatan Wajak dan Kecamatan Pagelaran. Di setiap lokasi, mereka menawarkan pola program yang serupa kepada masyarakat.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengungkapkan bahwa warga yang ingin bergabung diwajibkan membayar simpanan pokok sebesar Rp100 ribu per orang. Di Desa Sumberporong sendiri, kuota keanggotaan ditetapkan sebanyak 200 orang sehingga biaya pendaftaran terlebih dahulu ditanggung oleh kepala desa setempat sebesar Rp20 juta. Selain itu, terdapat puluhan warga yang melakukan pendaftaran secara mandiri.
Penyelidikan mulai dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi pada 22 Juni 2026. Dalam proses pengembangan kasus, petugas memperoleh informasi bahwa para pelaku sedang menggelar kegiatan serupa di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran. Informasi tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap dugaan penipuan yang lebih luas.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa tersangka BSK diduga membuat surat tugas palsu yang kemudian digunakan oleh HC untuk memperkuat klaim bahwa mereka merupakan utusan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dokumen tersebut menjadi alat untuk meyakinkan masyarakat agar bersedia mengikuti program dan menyerahkan sejumlah uang.
AKP Hafiz menjelaskan, motif utama para tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan dari dana yang dihimpun dari masyarakat. Polisi juga telah melakukan penelusuran terhadap perusahaan yang disebut-sebut sebagai BUMD tersebut. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya dokumen legalitas maupun akta pendirian yang dapat membuktikan keberadaan badan usaha tersebut secara resmi.
Temuan serupa juga disampaikan Kepala Bidang pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Satria Devi Kurniawan. Ia mengatakan dugaan penipuan pertama kali terdeteksi setelah adanya laporan dari jaringan desa wisata yang merasa curiga terhadap surat dan aktivitas yang dilakukan para pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen yang digunakan, mulai dari format naskah dinas yang tidak sesuai standar Pemerintah Provinsi Jawa Timur hingga dugaan pemalsuan tanda tangan pejabat terkait. Selain itu, klaim mengenai keterlibatan BUMD juga tidak terbukti setelah dilakukan pengecekan oleh pihak pemerintah provinsi.
Satria mengapresiasi langkah cepat Polres Malang dalam menangani laporan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini penting untuk mencegah semakin banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan modus serupa.
Saat ini kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penipuan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan serupa yang beroperasi di wilayah berbeda.
Polres Malang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran program bantuan atau pemberdayaan ekonomi yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Warga diminta memastikan legalitas lembaga, memeriksa identitas petugas, serta melakukan verifikasi kepada instansi terkait sebelum menyerahkan data maupun sejumlah uang kepada pihak yang mengaku membawa program resmi pemerintah. (tin)


as a preferred source on Google




