Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polres Malang Bongkar Penipuan Berkedok Program UMKM Pemprov Jatim, Dua Tersangka Ditangkap

Polres Malang Bongkar Penipuan Berkedok Program UMKM Pemprov Jatim, Dua Tersangka Ditangkap

Misti PrihatiniMisti Prihatini Hukum & Kriminal 25 Juni 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polres Malang mengungkap penipuan berkedok program UMKM Pemprov Jatim. Dua tersangka diduga menghimpun dana warga lewat koperasi fiktif.
Polres Malang mengungkap penipuan berkedok program UMKM Pemprov Jatim. Dua tersangka diduga menghimpun dana warga lewat koperasi fiktif.

Malang (pilar.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan yang mengatasnamakan program pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam kasus tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menghimpun dana masyarakat melalui modus pembentukan koperasi yang tidak memiliki legalitas resmi.

Kedua tersangka masing-masing berinisial HC (40), warga Kabupaten Malang, dan BSK (28), warga Kota Malang. Keduanya diduga meyakinkan masyarakat dengan mengaku sebagai perwakilan pemerintah yang membawa program pemberdayaan ekonomi bagi pelaku usaha dan warga desa.

Kasus ini terungkap setelah Kepala Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, melaporkan dugaan penipuan yang terjadi pada pertengahan Juni 2026. Dari laporan awal, kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp22,7 juta, meski penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain di sejumlah wilayah.

Wakapolres Malang Kompol Fahmi Amarullah menjelaskan, para pelaku menggunakan atribut dan identitas yang menyerupai aparatur pemerintah untuk memperoleh kepercayaan masyarakat. Dengan cara tersebut, mereka menggelar sosialisasi dan memperkenalkan program yang diklaim berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dalam kegiatan tersebut, warga dijanjikan berbagai keuntungan apabila bergabung dengan sebuah badan usaha yang disebut sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur. Berbagai iming-iming yang ditawarkan antara lain kemudahan pengurusan perizinan, akses terhadap program pemerintah, bantuan usaha, hingga bantuan langsung bagi anggota.

Setelah melakukan kegiatan di Desa Sumberporong, kedua tersangka diketahui melanjutkan aksinya ke sejumlah wilayah lain di Kabupaten Malang, termasuk Kecamatan Wajak dan Kecamatan Pagelaran. Di setiap lokasi, mereka menawarkan pola program yang serupa kepada masyarakat.

Baca Juga:  Sopir Tangki Air Ditembak OTK di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz 2026 Lakukan Pengejaran

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengungkapkan bahwa warga yang ingin bergabung diwajibkan membayar simpanan pokok sebesar Rp100 ribu per orang. Di Desa Sumberporong sendiri, kuota keanggotaan ditetapkan sebanyak 200 orang sehingga biaya pendaftaran terlebih dahulu ditanggung oleh kepala desa setempat sebesar Rp20 juta. Selain itu, terdapat puluhan warga yang melakukan pendaftaran secara mandiri.

Penyelidikan mulai dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi pada 22 Juni 2026. Dalam proses pengembangan kasus, petugas memperoleh informasi bahwa para pelaku sedang menggelar kegiatan serupa di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran. Informasi tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap dugaan penipuan yang lebih luas.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa tersangka BSK diduga membuat surat tugas palsu yang kemudian digunakan oleh HC untuk memperkuat klaim bahwa mereka merupakan utusan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dokumen tersebut menjadi alat untuk meyakinkan masyarakat agar bersedia mengikuti program dan menyerahkan sejumlah uang.

AKP Hafiz menjelaskan, motif utama para tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan dari dana yang dihimpun dari masyarakat. Polisi juga telah melakukan penelusuran terhadap perusahaan yang disebut-sebut sebagai BUMD tersebut. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya dokumen legalitas maupun akta pendirian yang dapat membuktikan keberadaan badan usaha tersebut secara resmi.

Temuan serupa juga disampaikan Kepala Bidang pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Satria Devi Kurniawan. Ia mengatakan dugaan penipuan pertama kali terdeteksi setelah adanya laporan dari jaringan desa wisata yang merasa curiga terhadap surat dan aktivitas yang dilakukan para pelaku.

Baca Juga:  Polda Sumut Ungkap 238 Kasus Narkoba, Sita 28 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen yang digunakan, mulai dari format naskah dinas yang tidak sesuai standar Pemerintah Provinsi Jawa Timur hingga dugaan pemalsuan tanda tangan pejabat terkait. Selain itu, klaim mengenai keterlibatan BUMD juga tidak terbukti setelah dilakukan pengecekan oleh pihak pemerintah provinsi.

Satria mengapresiasi langkah cepat Polres Malang dalam menangani laporan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini penting untuk mencegah semakin banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan modus serupa.

Saat ini kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penipuan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan serupa yang beroperasi di wilayah berbeda.

Polres Malang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran program bantuan atau pemberdayaan ekonomi yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Warga diminta memastikan legalitas lembaga, memeriksa identitas petugas, serta melakukan verifikasi kepada instansi terkait sebelum menyerahkan data maupun sejumlah uang kepada pihak yang mengaku membawa program resmi pemerintah. (tin)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Lamongan mengungkap jaringan ganjal ATM lintas daerah. Lima tersangka residivis ditangkap bersama alat kejahatan dan mobil berpelat palsu.

Polres Lamongan Bongkar Jaringan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis dari Banten dan Lampung Ditangkap

25 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polda Jatim mengungkap 3.157 kasus narkoba sepanjang semester I 2026 dengan 4.061 tersangka dan menyelamatkan 2,79 juta jiwa dari bahaya narkotika.

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba Semester I 2026, Selamatkan 2,79 Juta Jiwa dari Ancaman Narkotika

24 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polres Blitar Kota mengungkap perampasan bermodus aplikasi kencan online. Tiga pelaku ditangkap setelah menjebak dan menganiaya korban.

Polres Blitar Kota Bongkar Perampasan Bermodus Aplikasi Kencan, Tiga Pelaku Jebak Korban Remaja

17 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polres Probolinggo Kota mengungkap komplotan curanmor dan pembobol konter HP. Tiga pelaku masih buron, motif kejahatan terkait ekonomi dan judi online.

Polres Probolinggo Kota Bongkar Komplotan Curanmor dan Pembobol Konter HP, Tiga Pelaku Masih Diburu

17 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Tim URC Polres Situbondo menangkap dua DPO kasus curat dan pencabulan anak di Bali. Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tim URC Polres Situbondo Tangkap DPO Curat dan Pencabulan Anak yang Buron hingga Bali

16 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga

Polres Pasuruan Kota Amankan 4 Debt Collector Diduga Lakukan Pemerasan terhadap Pengendara

15 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Lamongan mengungkap jaringan ganjal ATM lintas daerah. Lima tersangka residivis ditangkap bersama alat kejahatan dan mobil berpelat palsu.

Polres Lamongan Bongkar Jaringan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis dari Banten dan Lampung Ditangkap

25 Juni 2026
Berita Terbaru
Pemkot Mojokerto membangun jamban sehat bagi 65 keluarga MBR melalui program BSSI 2026 untuk meningkatkan sanitasi dan kesehatan lingkungan.

Pemkot Mojokerto Bangun Jamban Sehat untuk 65 Keluarga MBR, Perkuat Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan

25 Juni 2026
Polres Lamongan mengungkap jaringan ganjal ATM lintas daerah. Lima tersangka residivis ditangkap bersama alat kejahatan dan mobil berpelat palsu.

Polres Lamongan Bongkar Jaringan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis dari Banten dan Lampung Ditangkap

25 Juni 2026

Merlin, Bebek Berjersey Meksiko yang Mendadak Jadi Maskot Tak Resmi Piala Dunia 2026

25 Juni 2026
DJP Jawa Timur menyita 230 aset milik 158 penunggak pajak dengan nilai Rp24,9 miliar dalam Pekan Sita Serentak untuk mengamankan penerimaan negara.

DJP Jatim Sita 230 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp24,9 Miliar, Tunggakan Capai Rp621,2 Miliar

24 Juni 2026
Polsek Candi merespons laporan dugaan sabung ayam di Sidoarjo. Hasil pengecekan menunjukkan tidak ditemukan aktivitas perjudian maupun barang bukti.

Polsek Candi Tindaklanjuti Laporan Dugaan Sabung Ayam di Sidoarjo, Tak Temukan Praktik Perjudian

24 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.