Gresik (beritajatim.id) – Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menangkap AM (47) warga asal Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik, karena diduga melakukan pencabulan dengan korban tetangga sendiri. Menurut keterangan petugas, HS, korban, masih di bawah umur.
“Kami amankan tersangka satu orang berinisial AM, tersangka dengan korban ini bertetangga,”kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Jumat (22/8/25).
Disampaikan, tindakan kekerasan seksual ini bermula saat korban ditarik masuk ke rumah mertua tersangka pada malam hari, awal bulan Februari 2025. Rumah tersebut dalam kondisi sepi. Tersangka lalu memaksa korban untuk menuruti nafsu bejat. Korban sempat melakukan perlawanan, tapi dibungkam menggunakan tangan tersangka.
Perbuatan tersangka terbongkar saat korban merasakan sakit, dan dibawa periksa oleh keluarga korban, ternyata korban hamil.
Melihat kondisi HS, pihak keluarga kemudian melapor ke polisi. Usai menerima laporan, tidak butuh waktu lama bagi petugas mengamankan AM.
“Pengakuan korban dan hasil pemeriksaan psikologi, korban sudah berkali-kali disetubuhi,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, tersangka kini mendekam di rutan Polres Gresik untuk proses lebih lanjut. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun atau penjara paling lama 15 tahun atas undang – undang perlindungan anak. (tin)


as a preferred source on Google




