Ogan Ilir (beritajatim.id) – Polres Ogan Ilir, bersama dengan Satpol PP Kabupaten Ogan Ilir dan perangkat desa, berhasil membongkar gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara.
Operasi ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP M. Ilham, S.I.K., M.M., didukung oleh personel dari Unit Idik II Pidsus, Polsek Indralaya, dan Sat Intelkam Polres Ogan Ilir.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui nomor pengaduan WhatsApp Kapolda Sumatera Selatan pada 14 Agustus 2024.
Setelah menerima laporan, tim dari Polres Ogan Ilir segera melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti yang mencurigakan.
Di lokasi tersebut, ditemukan 41 buah babytank berkapasitas 1.000 liter dalam keadaan kosong, 2 babytank berisi limbah BBM, 7 drum besi berukuran 220 liter yang kosong, dan 1 drum besi berisi limbah BBM.
Bangunan itu juga dipagari dengan terpal plastik hitam, semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal.
Setelah berkoordinasi dengan Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir, dipastikan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi dan tergolong sebagai bangunan liar. Oleh karena itu, dilakukan pembongkaran untuk mencegah kegiatan ilegal yang merugikan negara.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., yang turut memantau proses pembongkaran, mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal terkait BBM di wilayahnya. Ia menekankan bahwa aktivitas semacam ini sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Pembongkaran ini berjalan aman dan tertib, menjadi bukti keseriusan Polres Ogan Ilir dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Kapolres menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus diambil terhadap segala bentuk kegiatan ilegal yang meresahkan masyarakat. (ted)


as a preferred source on Google




