Bondowoso (beritajatim.id) – Polres Bondowoso, Polda Jawa Timur, menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial APW, warga Kecamatan Tenggarang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang tenaga kesehatan (nakes) di RSUD dr. Koesnadi Bondowoso. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim menyelesaikan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban, dan pihak terlapor.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menjelaskan, hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa dugaan penganiayaan dipicu oleh kesalahpahaman yang menimbulkan rasa tersinggung. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, persoalan bermula dari ucapan seorang tenaga kesehatan kepada nenek pasien yang kemudian disampaikan kepada pihak keluarga hingga akhirnya memicu cekcok.
Menurut AKBP Aryo, perselisihan tersebut diduga berujung pada tindakan pemukulan terhadap korban. Akibat insiden itu, korban mengalami luka pada bagian pipi kanan dan telah menjalani pemeriksaan visum sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
Kapolres memastikan proses hukum terus berjalan. Setelah penetapan tersangka, penyidik akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bondowoso sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap seorang perawat beredar luas di media sosial. Rekaman tersebut diunggah oleh dokter spesialis RSUD dr. Koesnadi, Yusdeny Lanasakti, melalui akun media sosialnya pada 8 Juni 2026 dan memicu berbagai respons dari masyarakat.
Perawat yang menjadi korban diketahui berinisial AP dan bertugas di Ruang Dahlia RSUD dr. Koesnadi Bondowoso. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bondowoso, yang langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Secara terpisah, Dokter Spesialis RSUD dr. Koesnadi, Yusdeny Lanasakti, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Bondowoso atas penanganan laporan yang dinilai cepat. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Selain itu, Yusdeny menilai peristiwa tersebut harus menjadi pembelajaran bersama agar insiden serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan. Menurutnya, tenaga kesehatan membutuhkan perlindungan hukum ketika menjalankan tugas profesional dalam memberikan pelayanan dan menyelamatkan pasien.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap tenaga kesehatan ini kembali menjadi sorotan terkait pentingnya menciptakan lingkungan pelayanan kesehatan yang aman bagi petugas medis maupun masyarakat. Di sisi lain, aparat penegak hukum menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga proses peradilan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. (tin)


as a preferred source on Google




