Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Bareskrim Polri Bongkar Dugaan Manipulasi Saham oleh PT Narada Asset Manajemen, Rp207 Miliar Dibekukan

Bareskrim Polri Bongkar Dugaan Manipulasi Saham oleh PT Narada Asset Manajemen, Rp207 Miliar Dibekukan

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 3 Februari 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
rigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak
rigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak

Jakarta (beritajatim.id) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Narada Asset Manajemen. Kasus ini berkaitan dengan praktik manipulasi harga saham yang diduga dilakukan secara sistematis melalui jaringan afiliasi dan nominee.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya pengendalian terhadap aset acuan produk reksadana. Aset tersebut berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal perusahaan, baik secara langsung maupun melalui pihak terafiliasi.

Menurut Ade Safri, pola transaksi tersebut diduga sengaja dirancang untuk membentuk gambaran semu atas pergerakan harga saham di pasar. Akibatnya, harga yang terbentuk tidak mencerminkan nilai fundamental yang sesungguhnya dari saham-saham tersebut.

Hasil pendalaman penyidik yang diperkuat keterangan ahli pasar modal menunjukkan bahwa rangkaian transaksi antarpihak tersebut berpotensi memengaruhi harga efek. Kondisi ini dinilai dapat menyesatkan investor yang menjadikan harga pasar sebagai dasar pengambilan keputusan investasi.

Praktik tersebut mengarah pada indikasi manipulasi pasar, termasuk pembentukan permintaan semu (artificial demand), distorsi harga, serta penciptaan persepsi kinerja portofolio yang tidak sesuai dengan kondisi riil. Dampaknya dinilai berisiko merugikan investor dan merusak integritas pasar modal.

Dalam pengembangan kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya masing-masing berinisial MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen dan DV yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia.

Baca Juga:  Satgas Pangan Polri Temukan Pelanggaran Mutu di PT Padi Indonesia Maju, Produksi Beras Tak Sesuai Standar

Selain penetapan tersangka, penyidik juga melakukan langkah penegakan hukum berupa pemblokiran dan penyitaan terhadap sejumlah subrekening efek. Total nilai efek yang dibekukan mencapai sekitar Rp207 miliar berdasarkan perhitungan hingga Oktober 2025.

Bareskrim Polri menegaskan penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan transparan di pasar modal Indonesia.

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Bareskrim Polri Narada Asset Manajemen Saham
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026
Berita Terbaru

Menikah Sederhana di KUA Jadi Tren, Pesta Mewah Ternyata Bukan Penentu Rumah Tangga Bahagia

20 Juli 2026
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026
Polres Kediri Kota menggelar Wayang Cangkrukan sebagai media edukasi kamtibmas berbasis seni budaya untuk memperkuat kebersamaan dan kepedulian warga.

Wayang Cangkrukan Polres Kediri Kota Jadi Media Edukasi Kamtibmas, Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian Warga

19 Juli 2026
Pemkot Surabaya memperketat pengawasan parkir tempat usaha agar seluruh lokasi berizin, tarif transparan, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Bapenda Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19 Juli 2026
Film Rejoto Nyambung Tresno menjadi media promosi wisata Kota Mojokerto sekaligus bukti keberhasilan pembinaan ekonomi kreatif oleh Pemkot.

Film Rejoto Nyambung Tresno Jadi Media Promosi Wisata Kota Mojokerto dan Bukti Sukses Ekonomi Kreatif

19 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.