Jakarta (beritajatim.id) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Narada Asset Manajemen. Kasus ini berkaitan dengan praktik manipulasi harga saham yang diduga dilakukan secara sistematis melalui jaringan afiliasi dan nominee.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya pengendalian terhadap aset acuan produk reksadana. Aset tersebut berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal perusahaan, baik secara langsung maupun melalui pihak terafiliasi.
Menurut Ade Safri, pola transaksi tersebut diduga sengaja dirancang untuk membentuk gambaran semu atas pergerakan harga saham di pasar. Akibatnya, harga yang terbentuk tidak mencerminkan nilai fundamental yang sesungguhnya dari saham-saham tersebut.
Hasil pendalaman penyidik yang diperkuat keterangan ahli pasar modal menunjukkan bahwa rangkaian transaksi antarpihak tersebut berpotensi memengaruhi harga efek. Kondisi ini dinilai dapat menyesatkan investor yang menjadikan harga pasar sebagai dasar pengambilan keputusan investasi.
Praktik tersebut mengarah pada indikasi manipulasi pasar, termasuk pembentukan permintaan semu (artificial demand), distorsi harga, serta penciptaan persepsi kinerja portofolio yang tidak sesuai dengan kondisi riil. Dampaknya dinilai berisiko merugikan investor dan merusak integritas pasar modal.
Dalam pengembangan kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya masing-masing berinisial MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen dan DV yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia.
Selain penetapan tersangka, penyidik juga melakukan langkah penegakan hukum berupa pemblokiran dan penyitaan terhadap sejumlah subrekening efek. Total nilai efek yang dibekukan mencapai sekitar Rp207 miliar berdasarkan perhitungan hingga Oktober 2025.
Bareskrim Polri menegaskan penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan transparan di pasar modal Indonesia.


as a preferred source on Google




