Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»News»BSU Dikaitkan dengan DTSEN, Ini Syarat dan Cara Pekerja Berpenghasilan Rendah Mendapatkan Bantuan

BSU Dikaitkan dengan DTSEN, Ini Syarat dan Cara Pekerja Berpenghasilan Rendah Mendapatkan Bantuan

Agathon AgnarAgathon Agnar News 2 Januari 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Surabaya (beritajatim.id) – Pemerintah terus memperkuat kebijakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) agar bantuan tersebut benar-benar diterima oleh pekerja yang membutuhkan. Salah satu langkah strategis yang kini diterapkan adalah mengaitkan BSU dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Melalui integrasi data ini, pemerintah berupaya memastikan penyaluran BSU berjalan lebih tepat sasaran, transparan, dan akurat. Kehadiran DTSEN membuka peluang lebih luas bagi pekerja berpenghasilan rendah untuk mendapatkan bantuan, meski tidak semua peserta DTSEN otomatis menjadi penerima BSU.

DTSEN merupakan basis data nasional yang memuat informasi sosial dan ekonomi masyarakat secara terintegrasi. Data ini dihimpun dari berbagai sumber, seperti data kependudukan, ketenagakerjaan, serta riwayat penerima bantuan sosial sebelumnya.

Pemerintah memanfaatkan DTSEN untuk memetakan kelompok masyarakat yang layak menerima berbagai program bantuan, termasuk BSU. Dengan satu data terpadu, risiko kesalahan sasaran dapat ditekan dan bantuan dapat disalurkan kepada pekerja yang benar-benar memenuhi kriteria.

Selain itu, DTSEN diperbarui secara berkala sehingga penyaluran BSU tetap relevan dengan kondisi sosial ekonomi terbaru.

Meski tercatat sebagai peserta DTSEN, pekerja belum tentu otomatis menerima BSU. Status dalam DTSEN hanya menjadi salah satu indikator awal. Pemerintah tetap menerapkan sejumlah persyaratan tambahan agar bantuan digunakan secara tepat guna dan tidak terjadi tumpang tindih program.

Dengan demikian, pekerja perlu memahami secara menyeluruh syarat dan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga:  Dosen FIB UNAIR Kukuh Yudha Terpilih Jadi 10 Penulis Terbaik UWRF 2025

Agar berhak menerima BSU, peserta DTSEN harus memenuhi beberapa ketentuan utama, di antaranya:

  • Bekerja secara aktif
    Pekerja harus memiliki hubungan kerja yang jelas dan masih aktif di perusahaan atau instansi resmi.
  • Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
    Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan harus aktif dan iuran dibayarkan secara rutin.
  • Memiliki penghasilan di bawah batas yang ditetapkan
    Pemerintah menentukan ambang batas upah agar BSU benar-benar menyasar pekerja berpenghasilan rendah.
  • Tidak menerima bantuan serupa secara bersamaan
    Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah tumpang tindih bantuan sosial.
  • Tercatat dalam DTSEN dengan data valid
    Data sosial dan ekonomi harus sesuai dengan kondisi aktual penerima.

Peserta DTSEN dapat mengikuti beberapa langkah berikut untuk memastikan peluang menerima BSU:

  1. Pastikan data kependudukan dan ketenagakerjaan valid
    Periksa kesesuaian NIK, status pekerjaan, serta keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Cek status penerima melalui laman resmi
    Pemerintah menyediakan layanan daring untuk pengecekan status BSU melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Lengkapi rekening bank yang aktif
    Rekening harus sesuai identitas penerima agar proses pencairan tidak terkendala.
  4. Pantau informasi resmi penyaluran
    Jadwal dan mekanisme pencairan BSU diumumkan melalui kanal resmi pemerintah.

Setelah data peserta DTSEN diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat, dana BSU akan ditransfer langsung ke rekening penerima. Bank penyalur bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan proses pencairan berlangsung aman dan cepat.

Baca Juga:  Sinar Mas dan APP Group Wakafkan 2.000 Mushaf Alquran Lewat ICMI, Perkuat Akses Ibadah di Bulan Ramadan

Dana BSU dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok, biaya transportasi kerja, maupun kebutuhan keluarga. Pemerintah mengimbau penerima menggunakan bantuan secara bijak agar manfaatnya terasa optimal.Pengaitan BSU dengan DTSEN bertujuan meningkatkan keadilan dan akurasi penyaluran bantuan. Dengan satu basis data nasional, pemerintah dapat memantau kondisi sosial ekonomi penerima secara menyeluruh, mencegah penerima ganda, serta meminimalkan potensi penyalahgunaan bantuan.

Langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap program subsidi dan bantuan sosial. Bagi pekerja berpenghasilan rendah yang terdaftar dalam DTSEN, BSU memberikan dampak langsung terhadap ketahanan ekonomi rumah tangga. Bantuan ini membantu menjaga daya beli, mengurangi tekanan ekonomi, serta mendukung produktivitas kerja.

Ke depan, integrasi BSU dan DTSEN juga menjadi fondasi penting dalam memperkuat sistem perlindungan sosial nasional dan perumusan kebijakan berbasis data yang lebih akurat. (aga)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Bantuan Subsidi Upah BSU DTSEN
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Universitas Terbuka dan UNESA mengembangkan menu kantin berbasis pangan lokal di Sidoarjo guna mewujudkan kantin sekolah sehat dan bergizi.

Universitas Terbuka Kembangkan Menu Kantin Berbasis Pangan Lokal di Sidoarjo

21 Juli 2026 News
Wamenhut meluncurkan dokumen status keanekaragaman hayati Indonesia sebagai acuan IBSAP 2025–2045 untuk mendukung konservasi berbasis data.

Wamenhut Luncurkan Dokumen Status Keanekaragaman Hayati, Jadi Acuan IBSAP 2025–2045 dan Target SDGs

21 Juli 2026 News
Polsek Kedunggalar berhasil memadamkan kebakaran lahan di Ngawi usai menerima laporan melalui Call Center 110. Polisi mengimbau warga waspada selama musim kemarau.

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Kedunggalar Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Ngawi Sebelum Meluas

21 Juli 2026 News
Satlantas Polres Malang mengedukasi 1.250 pelajar SMAN 1 Sumberpucung tentang keselamatan berkendara dan budaya tertib berlalu lintas sejak dini.

Satlantas Polres Malang Edukasi 1.250 Pelajar SMAN 1 Sumberpucung, Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas

21 Juli 2026 News
Komnas HAM RI

Komnas HAM Rilis Penilaian HAM 2025, BKKBN Raih Nilai Tertinggi, Kemenhub Masuk Kategori Rendah

20 Juli 2026 News
Wali Kota Mojokerto sosialisasikan Beasiswa Pro Bestari 2026. Pemkot mengalokasikan lebih dari Rp1 miliar dengan bantuan Rp3,6 juta per semester.

Wali Kota Mojokerto Beasiswa Pro Bestari 2026, Mahasiswa Berpeluang Terima Rp3,6 Juta per Semester

20 Juli 2026 News
Leave A Reply Cancel Reply

Universitas Terbuka dan UNESA mengembangkan menu kantin berbasis pangan lokal di Sidoarjo guna mewujudkan kantin sekolah sehat dan bergizi.

Universitas Terbuka Kembangkan Menu Kantin Berbasis Pangan Lokal di Sidoarjo

21 Juli 2026
Berita Terbaru
PN Jepang Sanae Takaichi

Survei Mainichi: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Kabinet PM Jepang Sanae Takaichi Turun ke 41 Persen

20 Juli 2026
Komnas HAM RI

Komnas HAM Rilis Penilaian HAM 2025, BKKBN Raih Nilai Tertinggi, Kemenhub Masuk Kategori Rendah

20 Juli 2026
Wali Kota Mojokerto sosialisasikan Beasiswa Pro Bestari 2026. Pemkot mengalokasikan lebih dari Rp1 miliar dengan bantuan Rp3,6 juta per semester.

Wali Kota Mojokerto Beasiswa Pro Bestari 2026, Mahasiswa Berpeluang Terima Rp3,6 Juta per Semester

20 Juli 2026
Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026

12 Tips Menggoreng Ikan agar Tidak Berminyak, Renyah Tahan Lama dan Matang Sempurna

20 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.