Simalungun (beritajatim.id) – Sat Reskrim Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas perjudian. Sebuah mesin Gelper (gelanggang permainan) diamankan di warung kopi milik Muhammad Bokti Surbakti di Huta IV Baja Dolok, Nagori Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (23/1/2025) pukul 15.15 WIB. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat setempat.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa upaya ini merupakan langkah tegas untuk menindak praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Kami bertindak berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya kegiatan perjudian menggunakan mesin Gelper di lokasi tersebut,” ujar Verry pada Jumat (24/1/2025) sore.
Informasi awal diterima Tim Opsnal Jatanras Polres Simalungun pada Kamis pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah menerima laporan, tim segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan satu unit mesin Gelper di dalam warung kopi. Menurut keterangan pemilik warung, mesin tersebut baru saja dimatikan karena tidak ada pemain yang berjudi pada saat itu.
“Mesin Gelper langsung kami amankan sebagai barang bukti. Tindakan ini diambil untuk menegakkan hukum sesuai Pasal 303 KUHP terkait perjudian,” tegas AKP Verry Purba.
Dampak Perjudian Gelper
Praktik perjudian, termasuk menggunakan mesin Gelper, sering kali menjadi masalah sosial yang berdampak negatif bagi masyarakat.
Tidak hanya melanggar hukum, kegiatan ini juga dapat menyebabkan gangguan ekonomi keluarga, penurunan produktivitas, hingga potensi tindak kriminal lainnya.
Polres Simalungun, melalui jajaran Sat Reskrim, berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari aktivitas ilegal.
“Kami akan terus berupaya memberantas segala bentuk perjudian demi menjaga moral dan keamanan masyarakat,” tambah Verry.
Ajakan kepada Masyarakat
AKP Verry juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan segala aktivitas perjudian kepada pihak berwenang. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan aman,” katanya.
Pihak Polres Simalungun memastikan bahwa penanganan kasus ini akan berlanjut sesuai proses hukum yang berlaku. Aparat kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun.
Polres Simalungun akan terus melakukan berbagai upaya preventif dan represif dalam memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk perjudian. “Komitmen ini adalah bagian dari tanggung jawab kami untuk melindungi dan melayani masyarakat,” tutup AKP Verry. (ted)


as a preferred source on Google




