Jakarta (beritajatim.id) – Kasus kekerasan seksual di Panti Asuhan Darussalam An’Nu, Tangerang, mengejutkan masyarakat. Menanggapi hal ini, anggota DPR RI, Selly Andriany Gantina, menekankan pentingnya perbaikan regulasi dan pengawasan terhadap panti asuhan di seluruh Indonesia.
Selly mendesak agar semua yayasan panti asuhan terdaftar secara resmi dan memiliki izin operasional yang sah.
“Peristiwa ini tidak hanya melanggar hak anak, tapi juga menunjukkan kelemahan regulasi dan pengawasan di panti asuhan serta lembaga penampung anak lainnya,” ujar Selly dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Diketahui, Ketua Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’Nu, Sudirman (49), bersama dua pengasuhnya, Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28), terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap delapan anak laki-laki.
Sudirman dan Yusuf telah ditangkap, sementara Yandi masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pemerintah telah menutup panti asuhan tersebut dan memindahkan anak-anak asuh ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS). Meski begitu, Selly meminta agar langkah hukum administrasi juga diterapkan dengan ketat.
“Lemahnya verifikasi dan minimnya pengawasan membuat panti asuhan rawan menjadi tempat eksploitasi anak. Harus ada sanksi tegas, termasuk penutupan lembaga yang melanggar,” tegas politisi PDI-Perjuangan itu.
Selly juga menyerukan agar pemerintah memperketat pengawasan berkala di setiap panti asuhan. Menurutnya, pendiri dan pengelola panti harus melalui pemeriksaan ketat, termasuk tes psikologi dan pengecekan catatan kriminal, guna memastikan keamanan anak-anak.
“Pemerintah harus memastikan bahwa SDM yang menangani pengasuhan anak memiliki sertifikasi dan tidak punya rekam jejak buruk, untuk melindungi masa depan anak-anak kita,” ujar Selly.
Ia juga mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, dan memastikan para pelaku predator anak mendapat hukuman maksimal berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Menurut Selly, UU TPKS memberikan kekuatan hukum yang tak hanya menjerat pelaku, tetapi juga lembaga tempat kekerasan terjadi. (hdl)


as a preferred source on Google




