Jakarta (beritajatim.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi bahwa rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah dalam Pilkada 2024 telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik, pada Sabtu (24/8/2024), setelah draf PKPU tersebut diduga bocor dan beredar di publik.
Idham menjelaskan bahwa dasar penyusunan draf PKPU tersebut adalah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan MK Nomor 60 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya. Sementara itu, Putusan MK Nomor 70 menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung pada saat penetapan oleh KPU.
“Draf PKPU ini merujuk pada Putusan MK Nomor 60, yang menjadi rujukan hukum dalam penyusunan Pasal 11 ayat 1, dengan klasifikasi suara sah yang ditetapkan MK,” ujar Idham dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa Putusan MK Nomor 70 menjadi acuan hukum dalam menentukan syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 15. “Pertimbangan hukum dari Putusan MK Nomor 70 menjadi landasan penyusunan norma dalam Rancangan PKPU perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” jelasnya.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, sebelumnya telah memastikan bahwa pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan mengikuti PKPU yang telah disesuaikan dengan putusan MK. Pendaftaran akan berlangsung pada 27–29 Agustus 2024.
“Draf PKPU ini mengatur syarat usia calon dan ambang batas pencalonan serta aturan kampanye di perguruan tinggi, yang juga diubah oleh MK,” ungkap Afifuddin.
Revisi PKPU yang mencakup aturan ambang batas pencalonan dan syarat usia calon ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. (ted)


as a preferred source on Google




