Jakarta (beritajatim.id) – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengonfirmasi bahwa pelantikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka akan disempurnakan melalui Ketetapan (TAP) MPR.
Ini berbeda dari beberapa periode sebelumnya, di mana pelantikan dilakukan hanya melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Berita Acara Pelantikan di MPR.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Ayat 2 UUD NRI 1945, yang mengatur wewenang MPR untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/9/2024).
Pelantikan Presiden dan Wapres melalui Ketetapan MPR ini juga diatur dalam Perubahan Tata Tertib MPR, Pasal 120 Ayat 3, yang menyebutkan bahwa pelantikan akan ditetapkan dengan Ketetapan MPR.
Menurut Bamsoet, TAP MPR ini bersifat administratif guna menindaklanjuti keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon terpilih.
KPU RI menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 pada Rabu (24/4/2024). Pasangan nomor urut 2 ini berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional, serta memenuhi syarat perolehan minimal 20 persen suara di setiap provinsi.
Pelantikan Prabowo-Gibran dijadwalkan pada 20 Oktober 2024, sementara anggota DPR dan DPD akan dilantik lebih awal, yakni pada 1 Oktober 2024. (hdl)


as a preferred source on Google




