Jakarta (beritajatim.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa semua calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang turut serta dalam Pilkada Serentak 2024 telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pernyataan ini disampaikan oleh Idham Holik, Anggota KPU RI, dalam konferensi pers yang diadakan hari ini.
Idham Holik menjelaskan, “Seluruh caleg terpilih sudah memenuhi syarat administratif dengan mengirimkan surat pengunduran diri mereka.” Pengunduran diri ini merupakan langkah penting agar para caleg dapat fokus pada pencalonan mereka dalam Pilkada tanpa adanya tumpang tindih jabatan.
Sebanyak 19 caleg terpilih yang sebelumnya menjabat untuk periode 2024-2029 kini beralih untuk mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur. Berikut adalah daftar nama-nama caleg yang akan bertarung dalam Pilkada Serentak 2024:
- Syamsuar (Golkar, Riau I) – Calon Gubernur Riau
- Abdul Wahid (PKB, Riau II) – Calon Gubernur Riau
- Airin Rachmi Diany (Golkar, Banten III) – Calon Gubernur Banten
- Dedi Mulyadi (Gerindra, Jabar VII) – Calon Gubernur Jawa Barat
- Ahmad Syaikhu (PKS, Jabar VII) – Calon Gubernur Jawa Barat
- Rano Karno (PDIP, Banten III) – Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta
- Yohanis Fransiskus Lema (PDIP, NTT II) – Calon Gubernur NTT
- Emanuel Melkiades Laka Lena (Golkar, NTT II) – Calon Gubernur NTT
- Rudy Mas’ud (Golkar, Kaltim) – Calon Gubernur Kalimantan Timur
- Hasnuyardi Sulaiman (Golkar, Kalsel II) – Calon Wakil Gubernur Kalimantan Selatan
- Agustiar Sabran (PDIP, Kalteng) – Calon Gubernur Kalimantan Tengah
- Nadalsyah (Demokrat, Kalteng) – Calon Gubernur Kalimantan Tengah
- Suhardi Duka (Demokrat, Sulbar) – Calon Gubernur Sulawesi Barat
- Anwar Hafid (Demokrat, Sulteng) – Calon Gubernur Sulawesi Tengah
- Tina Nur Alam (NasDem, Sultra) – Calon Gubernur Sulawesi Tenggara
- Fatmawati Rusdi (NasDem, Sulsel I) – Calon Wakil Gubernur Sulawesi Selatan
- Hendrik Lewerissa (Gerindra, Maluku) – Calon Gubernur Maluku
- Benhur Tomi Mano (PDIP, Papua) – Calon Gubernur Papua
- Wempi Wetipo (PDIP, Papua Pegunungan) – Calon Gubernur Papua Tengah
Keputusan ini merupakan bagian dari persyaratan administratif yang harus dipenuhi agar proses pencalonan dalam Pilkada Serentak dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan. Para caleg yang kini menjadi calon kepala daerah diharapkan dapat lebih fokus dalam menjalankan kampanye dan tanggung jawab politik mereka. (ted)


as a preferred source on Google




