Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Mahasiswa Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Ring Road Sleman

Mahasiswa Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Ring Road Sleman

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Hukum & Kriminal 18 November 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Mahasiswa pelaku tabrak lari yang saat ini sudah diamankan petugas Polresta Sleman
Mahasiswa pelaku tabrak lari yang saat ini sudah diamankan petugas Polresta Sleman

Sleman (beritajatim.id) – Peristiwa tragis tabrak lari yang mengakibatkan kematian seorang pria di tepi Jalan Ring Road Utara, Sleman, akhirnya terungkap. Korban berinisial S (45), warga Ngaglik, Sleman, ditemukan tergeletak di lahan kosong beberapa waktu lalu.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, mengungkapkan bahwa kecelakaan tersebut adalah kecelakaan tabrak lari. “Pelaku tabrak lari adalah MAT (20), seorang mahasiswa asal Morowali, Sulawesi Tengah,” kata Kapolresta, Senin (18/11/2024).

Peristiwa tabrak lari bermula ketika korban sedang berjalan kaki di jalur lambat dari arah barat ke timur. Tiba-tiba, sebuah mobil Mitsubishi yang dikendarai pelaku datang dari belakang dan menabrak korban.

Akibat tabrakan tersebut, korban jatuh ke tepi jalan dan meninggal dunia di tempat kejadian. Usai menabrak korban, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan lokasi kecelakaan.

Korban ditemukan meninggal dunia pada siang hari, sekitar pukul 10.46 WIB. “Korban ditemukan tergeletak di tepi jalan,” tambah Kombes Yuswanto Ardi.

Motif Pelaku Tabrak Lari

Kapolresta Sleman mengungkapkan bahwa pelaku menabrak korban karena kurangnya konsentrasi saat mengemudi.

“Pelaku mengendarai mobil sambil melakukan tindakan tidak senonoh bersama teman wanitanya,” ujar Kombes Yuswanto Ardi. Kejadian tersebut menjadi penyebab pelaku kehilangan fokus dan menabrak korban.

Pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di daerah Pleret, Bantul. “Pelaku kini sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  Pelaku Tabrak Lari Berhasil Ditangkap Polres Mojokerto Setelah Kabur Selama 5 Jam

Pelaku dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 310 Ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor dengan kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009, yang mengatur tentang kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk memberikan pertolongan atau melaporkan kecelakaan kepada pihak berwajib. Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
polresta Sleman Sleman Tabrak lari
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026
Berita Terbaru

Menikah Sederhana di KUA Jadi Tren, Pesta Mewah Ternyata Bukan Penentu Rumah Tangga Bahagia

20 Juli 2026
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026
Polres Kediri Kota menggelar Wayang Cangkrukan sebagai media edukasi kamtibmas berbasis seni budaya untuk memperkuat kebersamaan dan kepedulian warga.

Wayang Cangkrukan Polres Kediri Kota Jadi Media Edukasi Kamtibmas, Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian Warga

19 Juli 2026
Pemkot Surabaya memperketat pengawasan parkir tempat usaha agar seluruh lokasi berizin, tarif transparan, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Bapenda Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19 Juli 2026
Film Rejoto Nyambung Tresno menjadi media promosi wisata Kota Mojokerto sekaligus bukti keberhasilan pembinaan ekonomi kreatif oleh Pemkot.

Film Rejoto Nyambung Tresno Jadi Media Promosi Wisata Kota Mojokerto dan Bukti Sukses Ekonomi Kreatif

19 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.