Jakarta (beritajatim.id) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menghapus Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sudah tidak relevan.
Usulan ini disampaikan Tito saat rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Tito menekankan pentingnya hanya membahas DIM yang sesuai dengan kondisi saat ini. Salah satu yang menjadi sorotannya adalah pengaturan sumpah janji DPRD pada November 2024 dan pemungutan suara Pilkada yang sebelumnya direncanakan dimajukan ke September 2024. Menurutnya, penyesuaian ini sudah tidak lagi relevan dengan dinamika saat ini.
Selain itu, Tito juga menilai penyesuaian jumlah anggota Bawaslu dan Panwaslu, termasuk penambahan Panwas Kelurahan/Desa dari satu menjadi tiga orang, tidak lagi diperlukan dalam revisi UU Pilkada.
Dalam rapat tersebut, Tito menegaskan pentingnya mempertimbangkan dua putusan terbaru dari MK. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Sementara Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan.
Mendagri berharap revisi UU Pilkada ini dapat diselesaikan dengan mempertimbangkan konteks hukum dan politik terkini, serta memastikan regulasi yang dihasilkan mendukung pelaksanaan Pilkada yang lebih efektif, adil, dan transparan.
“Revisi ini adalah langkah penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai prinsip-prinsip keadilan dan keterbukaan,” tutup Tito. (hdl)


as a preferred source on Google




