Tangerang (beritajatim.id) – Sebagai respons terhadap insiden kecelakaan lalu lintas yang memicu kerusuhan di Kosambi, Kabupaten Tangerang pada 7 November 2024, Polres Metro Tangerang Kota bersama instansi terkait mendirikan 8 pos pantau gabungan. Pos-pos ini bertujuan untuk mengawasi dan menegakkan jam operasional truk tanah di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa pembentukan tim gabungan ini melibatkan Polri, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, serta potensi masyarakat. “Kami telah membentuk tim gabungan dan 8 pos pantau untuk memperketat pengawasan terhadap truk tanah yang melanggar jam operasional sesuai Perbup dan Perwal,” ujarnya pada Minggu (10/11).
Delapan pos pantau tersebut ditempatkan di berbagai titik di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, antara lain di Rawa Bokor, Kebon Nanas, Buaran Indah, Suryadharma, Telesonic, Palem Semi, Cadas, dan Bojong Renged. Setiap pos dipimpin oleh perwira pengendali yang terdiri dari 6 personel Polres Metro Tangerang Kota, Anggota TNI, petugas Dishub, dan Satpol PP. Petugas bekerja selama 24 jam dengan pembagian dua shift.
Sejak pos pantau aktif pada 9 November 2024, petugas gabungan sudah menindak 13 truk yang melanggar dengan sanksi tilang dan memutar balikkan 9 truk lainnya. “Kami berharap dengan adanya penegakan Perbup dan Perwal ini, tidak ada lagi sopir truk tanah yang melanggar aturan,” tambah Kapolres Zain.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan menindak tegas sopir truk yang melanggar jam operasional dengan memberikan sanksi tilang dan memutar balikkan kendaraan yang tidak sesuai aturan. Dengan adanya langkah ini, diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan yang disebabkan oleh truk tanah yang beroperasi di luar jam yang ditentukan.
“Semoga langkah ini dapat menekan angka kecelakaan dan menciptakan kenyamanan bagi masyarakat,” tutup Kapolres Zain. (hdl)


as a preferred source on Google




