Bogor (beritajatim.com) – Hingga tanggal 25 September 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima sebanyak 514 aduan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, menyampaikan hal ini dalam kegiatan Media Gathering DKPP di Kabupaten Bogor. “Jumlah aduan yang kami terima hingga hari ini adalah 514,” ungkapnya.
Tio menjelaskan bahwa setiap aduan yang masuk tidak langsung diperiksa dalam sidang, melainkan harus melalui proses verifikasi administrasi dan verifikasi materiil terlebih dahulu.
Dari total 514 aduan, sebanyak 473 aduan telah melewati tahap verifikasi administrasi. Hasilnya menunjukkan bahwa 278 aduan memenuhi syarat, 124 aduan belum memenuhi syarat, 13 aduan tidak memenuhi syarat, dan 58 aduan gugur.
Sebanyak 278 aduan yang lolos verifikasi administrasi kemudian lanjut ke verifikasi materiil untuk menilai ada tidaknya unsur pelanggaran etik.
“Dari 278 aduan tersebut, 228 aduan telah kami verifikasi materiil. Hasilnya, 207 aduan dinyatakan layak untuk disidangkan, 15 aduan belum memenuhi syarat, dua aduan tidak memenuhi syarat, dan empat aduan gugur,” jelas Tio.
Hingga saat ini, terdapat 226 aduan yang telah dilimpahkan menjadi perkara layak sidang, terdiri dari 207 perkara dari tahun 2024 dan 19 perkara dari tahun sebelumnya.
Tio juga menambahkan bahwa DKPP telah memutus 103 perkara yang melibatkan 545 penyelenggara pemilu.
Dari jumlah tersebut, 332 teradu direhabilitasi, 131 mendapatkan sanksi tertulis, 38 teradu dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, dan empat teradu diberhentikan sementara. (ted)


as a preferred source on Google




