Bondowoso (beritajatim.id) – Aksi perampokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Bondowoso. Seorang pria berinisial S (51), warga Kecamatan Cermee, ditangkap setelah diduga menjadi pelaku perampokan di rumah seorang warga di Desa Jirekmas.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian aparat kepolisian setelah korban mengalami tindak kekerasan dan kehilangan sejumlah perhiasan berharga. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui beraksi seorang diri dengan menyasar rumah korban yang masih berada di wilayah desa yang sama.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendobrak pintu. Setelah berhasil masuk, ia langsung mengancam korban menggunakan sebilah clurit berukuran besar. Korban kemudian dibungkam dan kedua tangannya diikat agar tidak dapat melakukan perlawanan maupun meminta pertolongan.
Tidak hanya mengancam, pelaku juga diduga melakukan kekerasan fisik dengan memukul kepala korban menggunakan gagang clurit. Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil seluruh perhiasan yang tersimpan di dalam rumah sebelum melarikan diri.
Peristiwa tersebut segera dilaporkan kepada pihak kepolisian. Tim penyidik dan personel Opsnal Polres Bondowoso kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku. Hasil pengumpulan keterangan dan bukti di lapangan akhirnya mengarah kepada tersangka.
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, menjelaskan bahwa setelah keberadaan pelaku diketahui, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan di lokasi persembunyiannya. Namun, proses penangkapan tidak berjalan mudah karena tersangka disebut melakukan perlawanan terhadap petugas.
Menurut AKBP Aryo Dwi Wibowo, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku untuk melumpuhkan tersangka dan mengamankan situasi. Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa clurit besar jenis bulu ayam yang diduga digunakan saat melakukan aksi perampokan terhadap korban.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Bondowoso untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bondowoso dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bondowoso. (tin)







