Jakarta (beritajatim.id) – Presiden Joko Widodo dengan tegas menegaskan bahwa sampai saat ini pemerintah tidak memiliki rencana untuk mempercepat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Sampai saat ini tidak ada rencana percepatan atau pemajuan pilkada,” kata Jokowi dalam kunjungan kerja di Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (8/5/2024).
Presiden menegaskan bahwa Pilkada akan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang, yaitu pada bulan November. “Iya, bulan November. Tidak ada pengajuan atau rencana apa pun terkait hal tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, muncul wacana untuk mempercepat penyelenggaraan Pilkada 2024 dari bulan November menjadi bulan September melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Namun, Menkopolhukam Tito Karnavian menyatakan bahwa wacana tersebut muncul dengan harapan agar kepala daerah yang terpilih tidak terlalu jauh dari pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada tanggal 20 Oktober 2024.
Meskipun demikian, kata Tito, setelah melihat dinamika yang ada, penyelenggaraan Pilkada 2024 akan tetap sesuai jadwal. Tito menegaskan bahwa belum ada revisi mengenai perubahan jadwal Pilkada 2024. (hdl)


as a preferred source on Google




