Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polda Jabar Bongkar Sindikat Perdagangan Elang Dilindungi, 14 Burung Langka Diselamatkan

Polda Jabar Bongkar Sindikat Perdagangan Elang Dilindungi, 14 Burung Langka Diselamatkan

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 31 Januari 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ditreskrimsus Polda Jabar membongkar perdagangan satwa dilindungi di Indramayu dan menyelamatkan 14 ekor burung elang dari berbagai jenis.
Ditreskrimsus Polda Jabar membongkar perdagangan satwa dilindungi di Indramayu dan menyelamatkan 14 ekor burung elang dari berbagai jenis.

Bandung (beritajatim.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian ekosistem dengan membongkar praktik perdagangan satwa dilindungi. Dalam operasi yang berlangsung selama sepekan terakhir, polisi berhasil mengungkap sindikat penyimpanan dan penjualan burung elang di Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 14 ekor burung elang yang disimpan di kediaman seorang warga berinisial MA alias Asen. Satwa-satwa tersebut diketahui merupakan jenis yang dilindungi undang-undang dan dipelihara dalam kondisi hidup untuk diperjualbelikan secara tertutup.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan aktivitas mencurigakan di media sosial. Dari hasil penelusuran, polisi menemukan indikasi kuat adanya kepemilikan dan penyimpanan satwa langka yang melanggar ketentuan hukum.

Adapun belasan burung elang yang berhasil diselamatkan terdiri atas tiga ekor elang brontok, sepuluh ekor elang alap jambul, serta satu ekor elang tikus. Seluruhnya merupakan satwa yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan rantai ekosistem.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan bahwa kondisi fisik satwa saat ditemukan cukup memprihatinkan. Berdasarkan pemeriksaan awal, elang-elang tersebut dipelihara di lingkungan yang tidak higienis dan diberi pakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan alaminya. Akibat perlakuan tersebut, beberapa satwa mengalami gangguan kesehatan, mulai dari katarak, luka di bagian kepala dan kaki, hingga kondisi fisik yang lemah. Bahkan, salah satu elang diketahui masih berusia sekitar dua bulan.

Baca Juga:  Polisi Ngawi Tangkap Remaja Pelaku Pelecehan di Jalan Raya, Ngaku Terinspirasi Video Porno

Sebagai langkah penyelamatan, Polda Jabar langsung berkoordinasi dengan tenaga ahli konservasi satwa. Keempat belas ekor elang tersebut selanjutnya akan dibawa ke pusat konservasi di wilayah Lampung untuk menjalani perawatan medis dan proses rehabilitasi. Penanganan khusus diperlukan agar satwa dapat kembali sehat sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya.

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 40A ayat 1 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polda Jawa Barat mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi satwa liar dengan tidak terlibat dalam perdagangan ilegal serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak kekayaan hayati Indonesia. (ang)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026
Berita Terbaru

Menikah Sederhana di KUA Jadi Tren, Pesta Mewah Ternyata Bukan Penentu Rumah Tangga Bahagia

20 Juli 2026
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026
Polres Kediri Kota menggelar Wayang Cangkrukan sebagai media edukasi kamtibmas berbasis seni budaya untuk memperkuat kebersamaan dan kepedulian warga.

Wayang Cangkrukan Polres Kediri Kota Jadi Media Edukasi Kamtibmas, Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian Warga

19 Juli 2026
Pemkot Surabaya memperketat pengawasan parkir tempat usaha agar seluruh lokasi berizin, tarif transparan, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Bapenda Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19 Juli 2026
Film Rejoto Nyambung Tresno menjadi media promosi wisata Kota Mojokerto sekaligus bukti keberhasilan pembinaan ekonomi kreatif oleh Pemkot.

Film Rejoto Nyambung Tresno Jadi Media Promosi Wisata Kota Mojokerto dan Bukti Sukses Ekonomi Kreatif

19 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.