Bandung (beritajatim.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian ekosistem dengan membongkar praktik perdagangan satwa dilindungi. Dalam operasi yang berlangsung selama sepekan terakhir, polisi berhasil mengungkap sindikat penyimpanan dan penjualan burung elang di Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 14 ekor burung elang yang disimpan di kediaman seorang warga berinisial MA alias Asen. Satwa-satwa tersebut diketahui merupakan jenis yang dilindungi undang-undang dan dipelihara dalam kondisi hidup untuk diperjualbelikan secara tertutup.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan aktivitas mencurigakan di media sosial. Dari hasil penelusuran, polisi menemukan indikasi kuat adanya kepemilikan dan penyimpanan satwa langka yang melanggar ketentuan hukum.
Adapun belasan burung elang yang berhasil diselamatkan terdiri atas tiga ekor elang brontok, sepuluh ekor elang alap jambul, serta satu ekor elang tikus. Seluruhnya merupakan satwa yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan rantai ekosistem.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan bahwa kondisi fisik satwa saat ditemukan cukup memprihatinkan. Berdasarkan pemeriksaan awal, elang-elang tersebut dipelihara di lingkungan yang tidak higienis dan diberi pakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan alaminya. Akibat perlakuan tersebut, beberapa satwa mengalami gangguan kesehatan, mulai dari katarak, luka di bagian kepala dan kaki, hingga kondisi fisik yang lemah. Bahkan, salah satu elang diketahui masih berusia sekitar dua bulan.
Sebagai langkah penyelamatan, Polda Jabar langsung berkoordinasi dengan tenaga ahli konservasi satwa. Keempat belas ekor elang tersebut selanjutnya akan dibawa ke pusat konservasi di wilayah Lampung untuk menjalani perawatan medis dan proses rehabilitasi. Penanganan khusus diperlukan agar satwa dapat kembali sehat sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya.
Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 40A ayat 1 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polda Jawa Barat mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi satwa liar dengan tidak terlibat dalam perdagangan ilegal serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak kekayaan hayati Indonesia. (ang)


as a preferred source on Google




