Sidoarjo (beritajatim.id) – Polda Jawa Timur melarang masyarakat memasuki lokasi ambruknya musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo. Larangan tersebut diberlakukan untuk menjaga keutuhan tempat kejadian perkara (TKP) agar proses identifikasi korban dapat berlangsung cepat, akurat, dan sesuai prosedur.
Kabiddokkes Polda Jatim, Kombes Pol M. Khusnan Marzuki, menjelaskan bahwa setiap jenazah maupun barang di sekitar reruntuhan harus melalui prosedur Disaster Victim Identification (DVI). Proses ini meliputi pendokumentasian, pelabelan, hingga penempatan jenazah ke dalam kantong khusus sesuai standar penanganan korban bencana.
“Setiap barang atau jenazah yang ditemukan harus tetap pada posisinya sampai petugas mendata. Jangan sampai ada yang disingkirkan atau dipindahkan sembarangan,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).
Khusnan menegaskan, kebiasaan warga yang berkerumun di lokasi bencana justru bisa merusak TKP dan menghambat proses identifikasi. Perubahan posisi barang atau korban, katanya, berpotensi menyebabkan kesalahan dalam pendataan dan analisis forensik.
“Khawatirnya kalau orang datang ramai-ramai, TKP bisa rusak, dan itu membahayakan proses identifikasi,” tegasnya.
Pihak kepolisian telah memasang garis polisi di sekitar area reruntuhan untuk membatasi akses. Hanya petugas berwenang yang diizinkan masuk ke lokasi, sementara masyarakat diminta untuk menghormati aturan demi kelancaran proses penyelidikan dan identifikasi korban.
“Kalau yang tidak berkepentingan jangan masuk. Itu sudah ada aturannya dan harus dipatuhi,” tutup Khusnan. (ted)


as a preferred source on Google




