Surabaya (beritajatim.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menetapkan seorang pria berinisial MZ (22) sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tujuh anak di bawah umur di Surabaya.
Tersangka diketahui berstatus mahasiswa sekaligus pengajar mengaji di salah satu yayasan pendidikan keagamaan di kawasan Jalan Genteng Kali, Surabaya. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut disebut berlangsung sejak awal 2025 hingga April 2026.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, menjelaskan bahwa seluruh korban merupakan santri asuh tersangka dengan rentang usia antara 10 hingga 15 tahun. Para korban disebut rutin menginap di lingkungan yayasan setiap akhir pekan untuk mengikuti kegiatan pembelajaran. (tin)


as a preferred source on Google




