Padang Pariaman (beritajatim.id) – Saksi kunci dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman kini resmi menjadi tersangka.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Aula Tathya Daraka, Sabtu (28/9/2024), pukul 10.00 WIB.
Didampingi Waka Polres Kompol Indra, Kabag Ops Kompol Edi Karan, dan Kasat Reskrim Iptu AA Reggy, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka yang berinisial MJ alias DN adalah paman dari IS, pelaku utama dalam kasus tersebut. MJ dikenai Pasal 221 KUHP terkait Obstruction of Justice, yaitu upaya menghalangi proses hukum.
“Karena tindakan MJ, IS berhasil melarikan diri selama 10 hari sebelum akhirnya ditangkap di sebuah rumah kosong di kawasan Padang Kabau, Kayu Tanam,” jelas Kapolres.
MJ kini terancam hukuman penjara maksimal sembilan bulan, namun hukuman ini berpotensi bertambah seiring dengan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatannya dalam kasus lain.
“Kami masih mendalami kasus ini. Hingga saat ini, sudah 21 saksi diperiksa, dan penyelidikan terhadap barang bukti masih terus dilakukan. Setiap perkembangan akan kami sampaikan dalam waktu dekat,” ungkap AKBP Ahmad Faisol Amir. (hdl)


as a preferred source on Google




