Jakarta (beritajatim.id) – Kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru belum diberlakukan terhadap perkara yang saat ini masih dalam proses penanganan. Penegasan tersebut disampaikan menyusul masih disusunnya sejumlah peraturan turunan sebagai dasar teknis pelaksanaan kedua regulasi tersebut.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, menjelaskan bahwa penanganan perkara pidana yang sedang berjalan tetap mengacu pada KUHP dan KUHAP yang lama. Menurutnya, penerapan regulasi baru memerlukan kesiapan menyeluruh, termasuk kelengkapan aturan pelaksana yang saat ini masih dalam tahap penyusunan oleh pemerintah.
Seiring dengan persiapan tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani nota kesepahaman dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Nota kesepahaman ini berkaitan dengan penguatan koordinasi dan sinergi antarpenegak hukum dalam rangka penerapan KUHP dan KUHAP yang baru secara terintegrasi.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut disaksikan oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej serta Ketua Komisi III DPR RI Habibburokhman. Kegiatan ini juga dirangkai dengan agenda sosialisasi kepada jajaran aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya menyamakan persepsi dalam implementasi regulasi pidana yang baru.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menilai kesepakatan tersebut mencerminkan semangat soliditas dan sinergitas antarpenegak hukum. Kolaborasi lintas institusi diharapkan dapat memastikan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru berjalan sesuai amanat undang-undang serta mampu memberikan rasa keadilan yang lebih baik bagi masyarakat.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan Kejaksaan, Kementerian Hukum, serta pemangku kepentingan lainnya agar transisi menuju sistem hukum pidana yang baru dapat berjalan secara tertib, terukur, dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat. (ang)


as a preferred source on Google




