Surabaya (beritajatim.id) – Aparat Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian fasilitas umum berupa sandaran kursi besi di kawasan Semolowaru Tengah, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Seorang pria berinisial I (29), warga Kabupaten Sampang, Madura, diamankan setelah diduga menjadi pelaku utama dalam aksi tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena barang yang dicuri merupakan bagian dari fasilitas umum yang diperuntukkan bagi masyarakat. Polisi menilai aksi tersebut tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga mengganggu kenyamanan warga yang memanfaatkan sarana publik.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 12 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah kontrakan setelah polisi menerima laporan kehilangan sandaran kursi besi di wilayah Semolowaru Tengah.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada 30 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Semolowaru Tengah 2/2, Sukolilo. Saat itu, sejumlah warga mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor sambil membawa sandaran kursi besi melintas di trotoar dekat area rumah sakit setempat.
Gerak-gerik pelaku yang dinilai mencurigakan membuat warga berupaya memantau dan menegurnya. Namun pelaku justru melarikan diri dengan memacu sepeda motornya dalam kecepatan tinggi. Dari kejadian tersebut, warga sempat mengingat ciri kendaraan yang digunakan, yakni Honda Vario putih bernomor polisi L-4671-RZ.
Informasi dari masyarakat kemudian menjadi petunjuk penting bagi petugas Resmob dalam melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penelusuran, polisi akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku di lokasi persembunyiannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Barang bukti itu meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih, dua pelat nomor kendaraan, sebuah dompet, serta celana jeans biru yang diduga dipakai saat beraksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan sebagai eksekutor yang mengambil sandaran kursi besi dari lokasi fasilitas umum tersebut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di wilayah lain di Surabaya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini penyidik Unit Reskrim Polrestabes Surabaya masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengembangkan kasus tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tindak pencurian kini tidak hanya menyasar barang bernilai tinggi, tetapi juga fasilitas umum yang memiliki fungsi penting bagi kepentingan masyarakat luas. (tin)


as a preferred source on Google




