Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polres Pacitan Tangkap Dukun Asal Trenggalek Diduga Penipu Modus Penggandaan Uang

Polres Pacitan Tangkap Dukun Asal Trenggalek Diduga Penipu Modus Penggandaan Uang

Teddy AHTeddy AH Hukum & Kriminal 25 Juli 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Pacitan (beritajatim.id) – Polres Pacitan Polda Jawa Timur berhasil menangkap seorang dukun asal Trenggalek, JBB (38), yang diduga terlibat dalam penipuan dengan modus penggandaan uang. Penangkapan ini dilakukan setelah korban, JT (60), melaporkan kerugian yang dialaminya akibat aksi penipuan tersebut.

Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, mengungkapkan bahwa peristiwa penipuan ini dimulai pada Desember 2023 di rumah kontrakan di Dusun Nglebengan, Desa Menadi, Kecamatan Pacitan. Modus operandi pelaku adalah mengirimkan foto-foto uang dalam kardus kepada korbannya, yang diklaim sebagai hasil dari ritual penggandaan uang ghaib.

“Pelaku menyiapkan kardus kosong yang diisi dengan bunga kenanga dan karung putih. Di atas karung, pelaku menyusun uang pecahan Rp100.000 sehingga tampak seperti kardus tersebut penuh uang,” jelas AKBP Agung pada Selasa (23/7/2024).

Ritual penipuan ini kemudian dilanjutkan di rumah kontrakan di Lingkungan Blumbang, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan sejak Maret hingga Juli 2024. Korban diminta untuk memberikan iuran sebesar Rp2.500.000 untuk membeli minyak dan dupa sebagai alat ritual.

Pada 17 Juli 2024, JT melaporkan penipuan ini ke Polsek Pacitan. Polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan berbagai barang bukti di rumah kontrakan JBB, termasuk sepeda motor Honda Beat, kardus berisi karung, botol minyak wangi, dupa, kemenyan, keris, dan sesajen.

“Setelah dilaporkan, JBB dan istrinya melarikan diri ke Trenggalek. Kami berhasil melacak keberadaan pelaku melalui nomor ponselnya dan menangkapnya di Kecamatan Munjungan, Trenggalek,” kata AKBP Agung.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Tukang Aluminium di Malang Diduga Terlibat Peredaran Sabu

Modus penipuan yang digunakan pelaku melibatkan tipu muslihat dan manipulasi untuk membuat korban percaya pada kemampuan mistisnya dalam menggandakan uang. Korban diminta melihat tumpukan uang dari jarak dua meter dalam kondisi gelap, sehingga tidak dapat memastikan keaslian uang tersebut.

Para korban umumnya berasal dari kalangan ASN, guru, mantan kepala desa, dan orang terpelajar. Tersangka JBB mengaku telah meraup keuntungan hingga Rp25 juta dari aksinya. Istri pelaku juga terlibat dengan menyalakan dupa saat ritual di malam Jumat dan mengaku mendapat bantuan dari jin.

Akibat perbuatannya, JBB dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (ted)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Dukun Palsu Polres Pacitan Trenggalek
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.