Blitar (beritajatim.id) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Blitar Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyasar sejumlah gedung sekolah di wilayah Kabupaten Blitar. Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SP (46), warga Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Tersangka diduga kuat menjadi pelaku pembobolan di tiga sekolah berbeda yang terjadi dalam rentang waktu berdekatan.
Kapolres Blitar AKBP Rivanda melalui Wakapolres Blitar Kompol Rizky Fardian Caropeboka menyampaikan bahwa SP bukan pelaku baru dalam kasus serupa. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka telah beberapa kali terjerat kasus pencurian dan kembali mengulangi perbuatannya.
Kompol Rizky menjelaskan, penangkapan kali ini merupakan penahanan keempat terhadap SP atas kasus pencurian dengan modus yang sama. Polisi menyebut tersangka sebagai residivis yang sudah berulang kali berhadapan dengan hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan pencurian dengan cara membobol tiga sekolah, yakni SDN Pagerwojo 3 di Kecamatan Doko, SDN Popoh 3 di Kecamatan Selopuro, serta MI Darul Huda di Kecamatan Doko.
Dalam aksinya, SP disebut menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja untuk membawa hasil curian. Polisi menduga kendaraan tersebut dipakai untuk memudahkan pelaku berpindah lokasi sekaligus mengangkut barang-barang elektronik yang dicuri dari sekolah.
Dari tangan tersangka, Sat Reskrim Polres Blitar menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit laptop, satu unit proyektor, satu set speaker aktif, hard disk, serta kipas angin. Polisi juga mengamankan satu unit motor Kawasaki Ninja yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp21,9 juta.
Atas perbuatannya, tersangka SP dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mengatur tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kompol Rizky menambahkan, barang bukti yang diamankan nantinya akan dikembalikan kepada pihak sekolah setelah proses hukum selesai, mengingat barang-barang tersebut merupakan fasilitas penting untuk kegiatan belajar mengajar.
Polres Blitar juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap tindak kriminalitas yang menyasar fasilitas publik seperti sekolah. Polisi meminta warga segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (tin)


as a preferred source on Google




