Jakarta (beritajatim.id) – Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi dengan memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, dalam Rapat Kerja Penyusunan Prolegnas di Kompleks Parlemen, Senin (18/11/2024).
“RUU Perampasan Aset kami tempatkan di urutan kelima dari 40 usulan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029,” ungkap Supratman. Ia menambahkan bahwa RUU ini telah diusulkan sebelumnya, namun masih menemui dinamika dalam prosesnya.
Supratman menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama. “Presiden berkomitmen penuh, dan saya pastikan akan ada tindakan tegas untuk mendukung upaya ini,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Supratman juga memaparkan bahwa pemerintah mengajukan delapan RUU sebagai prioritas pada 2025, termasuk empat RUU yang merupakan carry over, yaitu Hukum Acara Perdata, Narkotika dan Psikotropika, Desain Industri, dan Pengelolaan Ruang Udara.
Empat lainnya adalah RUU tentang Hukum Perdata Internasional, Pengadaan Barang dan Jasa Publik, Keamanan dan Ketahanan Siber, serta Ketenaganukliran.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa daftar RUU masih dalam pembahasan. “Saat ini terdapat 150 RUU Prolegnas Jangka Menengah dan 42 RUU Prioritas 2025. Jumlah ini dapat berubah setelah pembahasan di Panitia Kerja (Panja),” jelas Bob Hasan.
Supratman berharap proses ini dapat menghasilkan perencanaan pembentukan undang-undang yang terbaik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. “Kami berharap usulan ini dapat dipahami dan disepakati bersama,” tutupnya. (hdl)


as a preferred source on Google




