Jakarta (beritajatim.id) – Divisi kontraterorisme Kepolisian Provinsi Gyeonggi Nambu, Korea Selatan, pada Senin (27/10/2025) mengumumkan penangkapan seorang warga negara Uzbekistan berusia 29 tahun atas tuduhan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Larangan Pendanaan Terorisme, serta peraturan terkait pengumpulan dana dan imigrasi.
Menurut hasil penyelidikan, tersangka berpura-pura menjadi pendukung lembaga amal bernama “Y” yang mengelola proyek pembangunan sumur di Afrika untuk mengumpulkan donasi antara Juni 2022 hingga 16 Oktober 2025.
Namun, dana yang terkumpul diduga dikirimkan ke kelompok ekstremis Khatiba al-Tawhid wal-Jihad (KTJ) yang berbasis di Suriah serta ke dompet virtual yang terhubung dengan Hamas, organisasi yang telah masuk daftar hitam internasional.
Polisi menyebut tersangka juga menyebarkan propaganda Islam radikal melalui delapan akun media sosial dengan unggahan berisi ajakan berjihad, seperti “Jika Allah menghendaki, kita harus melawan segala yang menentang Islam. Mari berjuang bersama untuk Allah.”
KTJ, yang berarti Tauhid dan Jihad, adalah organisasi teroris yang didirikan sekitar tahun 2014 di wilayah barat laut Suriah dan beranggotakan minoritas etnis dari Asia Tengah, termasuk Uzbekistan dan Kirgistan.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi menetapkan KTJ sebagai kelompok teroris pada Maret 2022. Sementara Hamas, yang berbasis di Palestina, juga dikategorikan sebagai organisasi teroris oleh Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Inggris.
Berdasarkan penyelidikan, tersangka merupakan pengikut KTJ yang masuk ke Korea Selatan pada Maret 2018 dengan visa pelajar D-2 setelah diterima di sebuah universitas. Otoritas Korea menduga aktivitas pendanaan terorisme telah dilakukannya sejak masih berada di Uzbekistan.
Pada Agustus 2022, pemerintah Uzbekistan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka karena diduga melanggar hukum nasional terkait pendanaan terorisme dan membatalkan paspornya. Menyadari hal itu, tersangka kemudian mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui 11 permohonan suaka berbeda sejak Maret 2023.
Selama tinggal di Gyeongsan (Provinsi Gyeongsang Utara) dan Anseong (Provinsi Gyeonggi), tersangka menjalankan kegiatan penggalangan dana ilegal lewat media sosial dengan mengunggah foto pengungsi Muslim serta informasi rekening bank dan kartu kredit atas nama proyek amal palsu “Y.” Ia juga menggalang dana melalui klub sepak bola lokal yang dibentuknya, mengumpulkan sumbangan dari warga Uzbekistan lainnya di Korea Selatan.
Hasil penyelidikan menunjukkan tersangka berhasil mengumpulkan total 626.819 unit aset kripto USDT. Berdasarkan kurs saat penangkapan sekitar 1.520 won per dolar AS, nilai tersebut setara dengan sekitar 952,76 juta won—menjadikannya kasus pendanaan terorisme terbesar yang pernah terungkap di Korea Selatan.
Polisi memperkirakan sekitar 27 juta won dari jumlah tersebut benar-benar dikirimkan ke KTJ dan Hamas. “Mengumpulkan dana terorisme dengan kedok amal merupakan taktik klasik yang sudah lama diperingatkan oleh komunitas internasional,” ujar salah satu pejabat kepolisian.
Penangkapan dilakukan pada 16 Oktober 2025 setelah polisi menerima permintaan resmi dari Kedutaan Besar Uzbekistan dan berkoordinasi dengan Dinas Intelijen Nasional Korea (NIS) serta Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah mentransfer dana ke KTJ namun membantah bahwa Hamas dan KTJ adalah organisasi teroris. Polisi kini masih menelusuri aset virtual dan uang tunai miliknya serta menyelidiki kemungkinan adanya rekan atau jaringan pendukung di Korea Selatan.
Otoritas juga tengah memeriksa potensi ancaman keamanan, termasuk apakah sebagian dana tersebut berhubungan dengan kegiatan berisiko menjelang Konferensi Tingkat Tinggi APEC di Gyeongju, sebagai langkah antisipasi dini terhadap ancaman terorisme. (hdl)


as a preferred source on Google



