Lumajang (beritajatim.id) – Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil menangkap lima terduga pengedar narkoba jenis sabu, ekstasi, dan ganja. Para tersangka ditangkap di berbagai lokasi dalam kurun waktu 10 hari.
Wakapolres Lumajang, Kompol I Komang Yuwandi Sastra, S.H., S.I.K, mengungkapkan identitas para tersangka yaitu AP (25) warga Kencong, Jember; N (33) warga Tlogomas, Malang; AR (40) warga Simokerto, Surabaya; IW (26) warga Kedungmoro, Kunir; dan AP (40) warga Ranubedali, Ranuyoso.
“Dua dari lima tersangka, yaitu N dan AR, merupakan residivis kasus narkoba. N pernah terlibat kasus ganja pada tahun 2019 dengan vonis 4 tahun penjara, sedangkan AR terlibat kasus serupa pada tahun 2010 dengan vonis 6 tahun penjara,” ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (11/7/2024).
Kompol I Komang menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap AP di teras warung makan Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun, pada 20 Juni 2024. Saat penggeledahan, ditemukan sabu seberat 1,21 gram di genggaman tangan kiri tersangka.
Selanjutnya, pada 29 Juni, polisi menangkap N dan AR di sebuah rumah di Desa Grobogan, Kecamatan Kedungjajang. Keduanya baru saja kembali dari Surabaya dengan tujuan menjual sabu di Lumajang. Menurut pengakuan mereka, sabu tersebut diperoleh melalui sistem ranjau, di mana tersangka N menghubungi MS (yang masih dalam pencarian) untuk mendapatkan sabu tersebut. Sabu kemudian diletakkan di pinggir jalan raya Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
“Dari tangan N dan AR, petugas menyita sabu seberat 50,59 gram, ganja 2,69 gram, dan 2 butir ekstasi,” jelas Kompol I Komang.
Sementara itu, pada tanggal 28 Juni, polisi menangkap IW di Desa Kedungmoro dan AP di Desa Ranubedali. Dari IW, polisi menyita 15 plastik klip berisi sabu seberat 3,4 gram, sedangkan dari AP, polisi menemukan sabu seberat 7,1 gram. (ang)


as a preferred source on Google




