Ngawi (beritajatim.id) – Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penjualan ilegal pupuk bersubsidi dengan barang bukti mencapai 17,8 ton atau setara 356 sak pupuk NPK jenis Phonska. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik penyelundupan pupuk subsidi lintas daerah.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran pupuk bersubsidi secara tidak sah di wilayah Ngawi.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan dua truk bermuatan pupuk Phonska sebanyak 17,8 ton. Total ada tujuh tersangka yang terlibat dalam jaringan penjualan ilegal ini,” ujar AKBP Charles saat konferensi pers di Mapolres Ngawi, Minggu (17/8).
Modus Operandi Sindikat Pupuk Ilegal
Kasus ini terbongkar setelah Satuan Reskrim Polres Ngawi melakukan patroli pada Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 05.45 WIB di Jalan Ahmad Yani, Kota Ngawi. Petugas mendapati dua truk bernomor polisi M 9587 UN dan M 8735 UP yang membawa pupuk bersubsidi.
Dua sopir truk, MR (37) dan AF (30), warga asal Sampang, langsung diamankan. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku disuruh oleh pria berinisial B, juga berasal dari Sampang.
Tersangka B memperoleh pupuk tersebut dari rekannya NH di Probolinggo, yang membeli pupuk dari ZA. Namun, karena jumlah pupuk yang tersedia hanya tujuh kwintal, ZA kemudian mencarikan tambahan dari kios pupuk milik M sebanyak delapan ton, serta dari kios milik ZH sebanyak 9,1 ton.
“Pupuk ini rencananya dijual di Ngawi dengan harga Rp180 ribu per sak, jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp115 ribu per sak,” jelas Kapolres Ngawi.
Pupuk dari Sisa Jatah Gapoktan
Berdasarkan hasil penyelidikan, pupuk yang diperdagangkan merupakan sisa jatah gabungan kelompok tani (gapoktan) yang tidak diambil, serta tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Kapolres Ngawi menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi. “Kami berkomitmen untuk membongkar seluruh sindikat penjualan ilegal pupuk bersubsidi di Ngawi. Ini demi memastikan pupuk benar-benar sampai kepada petani yang berhak,” tegasnya.
Proses Hukum Berlanjut
Ketujuh tersangka saat ini ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Madiun. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan distribusi ilegal pupuk bersubsidi yang lebih luas di wilayah Jawa Timur.
Kasus ini menambah panjang daftar praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang merugikan petani. Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran agar kebutuhan pupuk bagi petani tetap terjaga sesuai aturan pemerintah. (tin)


as a preferred source on Google




