Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polres Ngawi Ungkap Penjualan Ilegal 17,8 Ton Pupuk Bersubsidi, 7 Tersangka Diamankan

Polres Ngawi Ungkap Penjualan Ilegal 17,8 Ton Pupuk Bersubsidi, 7 Tersangka Diamankan

Misti PrihatiniMisti Prihatini Hukum & Kriminal 17 Agustus 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polres Ngawi berhasil gagalkan penjualan ilegal 17,8 ton pupuk bersubsidi. Sebanyak tujuh tersangka diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Ngawi berhasil gagalkan penjualan ilegal 17,8 ton pupuk bersubsidi. Sebanyak tujuh tersangka diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Ngawi (beritajatim.id) – Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penjualan ilegal pupuk bersubsidi dengan barang bukti mencapai 17,8 ton atau setara 356 sak pupuk NPK jenis Phonska. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik penyelundupan pupuk subsidi lintas daerah.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran pupuk bersubsidi secara tidak sah di wilayah Ngawi.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan dua truk bermuatan pupuk Phonska sebanyak 17,8 ton. Total ada tujuh tersangka yang terlibat dalam jaringan penjualan ilegal ini,” ujar AKBP Charles saat konferensi pers di Mapolres Ngawi, Minggu (17/8).

Modus Operandi Sindikat Pupuk Ilegal

Kasus ini terbongkar setelah Satuan Reskrim Polres Ngawi melakukan patroli pada Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 05.45 WIB di Jalan Ahmad Yani, Kota Ngawi. Petugas mendapati dua truk bernomor polisi M 9587 UN dan M 8735 UP yang membawa pupuk bersubsidi.

Dua sopir truk, MR (37) dan AF (30), warga asal Sampang, langsung diamankan. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku disuruh oleh pria berinisial B, juga berasal dari Sampang.

Tersangka B memperoleh pupuk tersebut dari rekannya NH di Probolinggo, yang membeli pupuk dari ZA. Namun, karena jumlah pupuk yang tersedia hanya tujuh kwintal, ZA kemudian mencarikan tambahan dari kios pupuk milik M sebanyak delapan ton, serta dari kios milik ZH sebanyak 9,1 ton.

Baca Juga:  Polres Ngawi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi, Amankan Lima Tersangka

“Pupuk ini rencananya dijual di Ngawi dengan harga Rp180 ribu per sak, jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp115 ribu per sak,” jelas Kapolres Ngawi.

Pupuk dari Sisa Jatah Gapoktan

Berdasarkan hasil penyelidikan, pupuk yang diperdagangkan merupakan sisa jatah gabungan kelompok tani (gapoktan) yang tidak diambil, serta tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Kapolres Ngawi menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi. “Kami berkomitmen untuk membongkar seluruh sindikat penjualan ilegal pupuk bersubsidi di Ngawi. Ini demi memastikan pupuk benar-benar sampai kepada petani yang berhak,” tegasnya.

Proses Hukum Berlanjut

Ketujuh tersangka saat ini ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Madiun. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan distribusi ilegal pupuk bersubsidi yang lebih luas di wilayah Jawa Timur.

Kasus ini menambah panjang daftar praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang merugikan petani. Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran agar kebutuhan pupuk bagi petani tetap terjaga sesuai aturan pemerintah. (tin)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
polres ngawi Pupuk Subsidi
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.