Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba, KPK Sita Aset Senilai Rp2 Miliar

Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba, KPK Sita Aset Senilai Rp2 Miliar

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Hukum & Kriminal 17 Juli 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika

Jakarta (beritajatim.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah dan bangunan senilai sekitar Rp2 miliar terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024. Aset tersebut milik Muhammad Thariq Kasuba (MTK), anak dari Abdul Gani Kasuba, dan berlokasi di Cikarang, Bekasi.

“Tiga bidang tanah dan bangunan ini seluas kurang lebih 1500 meter persegi. Penyitaan dilakukan pada 15 Juli terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang oleh tersangka AGK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (17/7/2024).

Tessa menambahkan bahwa penyitaan dilakukan oleh penyidik dari MTK. “Sehari kemudian, pada 16 Juli 2024, penyidik memasang plang penyitaan,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK telah menangkap dan menahan tersangka Muhaimin Syarif (UCU). Tersangka diduga melakukan korupsi dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba terkait pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Mulai hari ini sampai 20 hari ke depan dilakukan penahanan,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Muhaimin Syarif dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dengan penyitaan aset ini, KPK menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan pencucian uang di Indonesia. Penyidikan dan penindakan tegas akan terus dilakukan untuk memastikan hukum ditegakkan dan aset dari hasil korupsi dikembalikan kepada negara. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca Juga:  KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Milik Tersangka Erik Adtrada Ritonga
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Abdul Gani Kasuba Kasus Korupsi KPK pencucian uang
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.