Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polres Batu Amankan Sejoli Terlibat Kasus Aborsi Ilegal di Malang

Polres Batu Amankan Sejoli Terlibat Kasus Aborsi Ilegal di Malang

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 25 Juli 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Batu (beritajatim.id) – Satreskrim Polres Batu Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus aborsi ilegal yang terjadi di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Dua orang tersangka dalam kasus ini, RN (35) yang merupakan ibu rumah tangga berstatus janda, dan BA (32) yang berstatus lajang, telah ditangkap.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 02.30 WIB, di rumah yang terletak di Dusun Sumbergondo, Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang. Pada Mei 2024, RN diketahui sedang hamil tiga bulan setelah melakukan pemeriksaan ke bidan.

“RN menghubungi BA setelah mengetahui kehamilannya. Mereka sepakat untuk menggugurkan kandungan karena merasa malu hamil di luar nikah,” kata AKBP Andi saat konferensi pers, Selasa (23/7/2024).

Pada Jumat, 12 Juli 2024, RN meminta saksi berinisial TR untuk membeli obat penggugur kandungan secara online seharga Rp1,6 juta. RN mengonsumsi obat tersebut sebanyak 12 butir dengan dosis 4 butir setiap 3 jam.

“Pada 17 Juli 2024, RN mengalami kontraksi dan melahirkan bayi perempuan dalam keadaan meninggal dunia,” tambah AKBP Andi.

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo menyatakan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang melihat seseorang keluar dari area pemakaman dengan gelagat mencurigakan.

“Dari laporan tersebut, kami menemukan bekas galian yang dilakukan oleh tersangka BA,” ujar AKP Rudi.

Baca Juga:  Permohonan PKPU PT Putra Patra Utama Ditolak, PN Jakarta Pusat Nyatakan Tidak Sah

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa BA telah mengubur jasad janin hasil hubungan gelap dengan RN. Ekshumasi menemukan janin yang diperkirakan berusia 5-6 bulan, terbungkus kain putih.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 77 A UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 Perubahan Kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. (ang/ted)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Aborsi Polres Batu
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.