Jakarta (beritajatim.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah mengkaji dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan calon kepala daerah menjelang Pilkada 2024.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa KPU akan mempelajari lebih dalam putusan-putusan tersebut untuk memahami perubahan yang berlaku.
“Putusan MK berlaku segera tanpa perlu mengubah undang-undang. Kami akan mengkaji salinan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 secara menyeluruh untuk memahami perubahan dalam persyaratan pencalonan kepala daerah,” ungkap Afifuddin di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Kedua Putusan MK
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah. Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan syarat usia calon kepala daerah harus diambil saat penetapan oleh KPU.
Afifuddin menambahkan bahwa KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat terkait putusan-putusan ini. “Kami akan segera bersurat ke Komisi II DPR dan juga menyosialisasikan keputusan ini kepada partai politik,” jelasnya.
KPU juga berencana melakukan perubahan pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur tentang pencalonan gubernur, bupati, dan wali kota, sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Konsolidasi dan Penyesuaian Jadwal
Afifuddin menegaskan bahwa proses kajian ini akan mempertimbangkan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. “Kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kesesuaian dengan putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dimulai,” tambahnya.
Anggota KPU RI, Idham Holik, juga menyampaikan bahwa KPU akan mempelajari putusan MK mengenai partai atau gabungan partai politik yang bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD. “Kami akan mempelajari semua putusan MK terkait pasal-pasal dalam UU Pilkada dan berkonsultasi dengan pemerintah serta DPR,” katanya. (hdl)


as a preferred source on Google




