Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Politik»KPU RI Kaji Dua Putusan MK terkait Syarat Pencalonan Kepala Daerah

KPU RI Kaji Dua Putusan MK terkait Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Politik 20 Agustus 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin

Jakarta (beritajatim.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah mengkaji dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan calon kepala daerah menjelang Pilkada 2024.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa KPU akan mempelajari lebih dalam putusan-putusan tersebut untuk memahami perubahan yang berlaku.

“Putusan MK berlaku segera tanpa perlu mengubah undang-undang. Kami akan mengkaji salinan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 secara menyeluruh untuk memahami perubahan dalam persyaratan pencalonan kepala daerah,” ungkap Afifuddin di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Kedua Putusan MK

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah. Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan syarat usia calon kepala daerah harus diambil saat penetapan oleh KPU.

Afifuddin menambahkan bahwa KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat terkait putusan-putusan ini. “Kami akan segera bersurat ke Komisi II DPR dan juga menyosialisasikan keputusan ini kepada partai politik,” jelasnya.

KPU juga berencana melakukan perubahan pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur tentang pencalonan gubernur, bupati, dan wali kota, sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Konsolidasi dan Penyesuaian Jadwal

Afifuddin menegaskan bahwa proses kajian ini akan mempertimbangkan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. “Kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kesesuaian dengan putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dimulai,” tambahnya.

Baca Juga:  KPU: Kepastian Hukum Batas Usia Calon Kepala Daerah Berdasarkan Tanggal Penetapan

Anggota KPU RI, Idham Holik, juga menyampaikan bahwa KPU akan mempelajari putusan MK mengenai partai atau gabungan partai politik yang bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD. “Kami akan mempelajari semua putusan MK terkait pasal-pasal dalam UU Pilkada dan berkonsultasi dengan pemerintah serta DPR,” katanya. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
KPU Mahkamah Konstitusi
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Iman Sukri

RUU Penyadapan demi Kepastian Hukum, Standarisasi Aturan, dan Perlindungan Hak Privasi

7 Juli 2026 Politik
Pertemuan Jaringan Pimpinan Perguruan Tinggi APTIK di Universitas Atmajaya Yogyakarta, (foto: Istimewa)

Pernyataan Moral APTIK: Sorot Kebebasan Sipil hingga Tata Kelola Pemerintahan

30 Juni 2026 Politik
Gita Wirjawan

Gita Wirjawan: Indonesia Harus Tinggalkan Politik Elektabilitas dan Utamakan Integritas Pemimpin

25 Juni 2026 Politik

Cara Unik Pemkot Surabaya Hapus 68 Titik TPS Liar dengan Pot Bunga: Satire dan Estetik

3 Juni 2026 Politik

Imigrasi Siapkan Corridor Gate, Jemaah Haji Surabaya dan Jakarta Bisa Langsung Pulang Tanpa Antre Pemeriksaan

2 Juni 2026 Politik

Pemkab Mojokerto Perkuat Transformasi Posyandu, 562 Terdaftar Kemendagri

20 Mei 2026 Politik
Leave A Reply Cancel Reply

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Iman Sukri

RUU Penyadapan demi Kepastian Hukum, Standarisasi Aturan, dan Perlindungan Hak Privasi

7 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.